MK Uji Frasa “Memperkaya diri Sendiri, Orang Lain, Atau Korporasi yang Merugikan Keuangan Negara”

0
FOTO: Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Properti: MK)
FOTO: Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Properti: MK)

LEGION NEWS. COM – JAKARTA, Kuasa hukum PT Al Ichwan Garment Factory, Muhammad Yani Rambe mengajukan uji materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pada Selasa (14/4/2026). MK menguji materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Ngarijan Salim (Pemohon), Pemilik PT Al Ichwan Garment Factory melalui Muhammad Yani Rambe selaku kuasa hukumnya menyampaikan pokok-pokok perbaikan Permohonan Nomor 96/PUU-XXIV/2026 ini dari Ruang Sidang Panel MK.

Advertisement

Yani menyebutkan pada alasan permohonan, Pemohon menguraikan terkait ketidakefektifan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) sebagaimana diubah menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Inti dari permohonan Pemohon dalam alasan-alasan permohonan ini, selanjutnya diuraikan secara jelas pada petitum permohonan.

“Primer: menyatakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Subsider: menyatakan Pasal 603 KUHP pada frasa “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: setiap orang yang memberikan janji atau penawaran atau pemberian sesuatu apa pun kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung agar pejabat publik tersebut menyalahgunakan pengaruhnya secara nyata dengan maksud memperoleh sesuatu atau manfaat dari otoritas administrasi atau otoritas publik untuk kepentingan orang tersebut, orang lain, atau korporasi yang semestinya tidak diperolehnya,” ucap Muhammad Yani Rambe membacakan petitum dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Dalam sidang perdana di MK, Rabu (1/4/2026) lalu, Muhammad Yani Rambe menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi”, dan frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi”, serta frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana tertuang dalam materi muatan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Ketiga frasa tersebut diterapkan dan dipahami secara berbeda oleh aparat penegak hukum. Padahal ketidakpastian atas konsep dari ketiga frasa tersebut sangat berakibat fatal.

Sejatinya tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Pemohon tidak terbukti bersalah dan tidak adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang jelas dan nyata yang dapat dibuktikan menguntungkan atau memperkaya Pemohon. Namun dalam persimpangan, judex juris menyatakan Pemohon terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, tetapi secara tegas menghukum dengan Pasal 2 ayat (1) UU a quo.

“Hal tersebut menurut Pemohon atas kesadaran judex juris tidak mungkin menghukum Pemohon dengan Pasal 3 UU Tipikor, mengingat kedudukannya yang bukan pejabat negara dan penerapannya yang harus berkaitan dengan kedudukan atau jabatan yang merupakan penyalahgunaan suatu kewenangan tertentu, yang terkait dengan kedudukan atau jabatan. Sehingga tidak mungkin untuk diterapkan kepada pihak swasta, hal seperti demikian menurut Pemohon adalah konflik antarpasal dalam undang-undang yang sama, karena tidak adanya konsep yang jelas antara kedua pasal dan materi muatan pasal tersebut,” jelas Yani Rambe.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang diperoleh dari suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan/fungsi jabatan.

Berikutnya Pemohon juga memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Pasal 604 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang diperoleh dari suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalahgunaan jabatan/fungsi jabatan. Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, dalam pasal 603 dan Pasal 604 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (*)

Advertisement