LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR – Marwah pers menjadi sorotan di tengah masyarakat dan beberapa LSM yang ada di kota Makassar, terutama DPP LSM LANTIK Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sekjen DPP LANTIK Sulsel, Yhoka Mayapada, angkat suara soal oknum yang mengaku dirinya sebagai insan pers.
Yhoka Mayapada menjelaskan dari tindakan oknum yang mengaku wartawan bekerja di luar nilai kaidah jurnalistik dan Undang Pers Nomor 41 Tahun 1999 akan berdampak perbuatan melawan hukum berupa pidana atau perdata kepada perusahaan media siber atau pewarta itu sendiri.
“Kalau dalam menjalankan tugas jurnalistik pewarta menunjukkan sikap arogansi itu tentunya dapat mencoreng nama baik insan pers itu sendiri,” ujar Yhoka Mayapada kepada media Kamis (26/3).
Dikatakannya, Kinerja wartawan yang tidak profesional seringkali menjadi sorotan, terutama ketika mereka menghasilkan berita tanpa mengkonfirmasi, bahkan menulis.
“Wartawan harusnya berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan informasi,” tutur Sekjen DPP Lantik ini.
Yhoka menjelaskan seorang pewarta harus memenuhi unsur 5W 1H (What, Who, Where, When, Why, How).
“Seorang jurnalistik harus berpegang pada pada rumus pemberitaan yaitu 5W 1H adalah metode panduan jurnalistik untuk menyusun berita yang lengkap, akurat, dan terstruktur agar mudah dipahami,” terang Yhoka.
“Formula ini memastikan semua elemen penting peristiwa tercakup apa yang terjadi, siapa terlibat, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana kronologinya,” beber Sekjen DPP Lantik Sulsel itu.
Dikatakannya seorang insan pers perlu kehati hatian dalam penyajian informasi.
“Tugas pekerja pers tanpa verifikasi, pemberitaan dapat menjadi bias, bahkan penulisan berita yang tidak mengedepankan etika, seperti bahasa provokatif, menyerang privasi, atau memanipulasi fakta demi kepentingan tertentu, itu tidak menunjukkan profesionalisme seorang pewarta,” katanya.
Katanya, Wartawan yang sering membuat berita tanpa etika, menunjukkan minimnya tanggungjawab moral dan profesionalisme.
Dengan perilaku seperti ini tidak hanya merugikan individu atau kelompok yang menjadi objek pemberitaan, tetapi juga melemahkan kepercayaan terhadap masyarakat kepada media secara keseluruhan.
Dikatakannya, Ketidak profesionalan semacam ini, sangat mencoreng citra wartawan sebagai pilar ke 4 demokrasi. Oleh karena itu penting bagi wartawan untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, seperti prinsip kebenaran, akurasi, netralitas, dan keberimbangan.
“Yang saya pahami seseorang sebelum menjadi pewarta harus mengikuti pendidikan dasar kewartawanan yang di gelar oleh organisasi pers dan diawasi oleh Dewan Pers itu sendiri,” imbuh Yhoka.
“Itu pertama, Kedua, Seseorang dikatakan sebagai wartawan resmi setelah mengikuti proses, pendidikan dasar kewartawanan dilanjutkan mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). Dan seorang wartawan resmi namanya telah terdaftar di dewan pers, itu dapat di dapat diakses di laman website dewan pers,” kunci Yhoka. (LN)
























