Pembukaan TOT Calon Pengajar DIKLAT PIP Kualifikasi Utama Angkatan Tahun 2024

0
FOTO: Kepala BPIP, Prof Drs KH Yudian Wahyudi PhD dan Prof Dr Sukardi Weda, dari Universitas Negeri Makassar
FOTO: Kepala BPIP, Prof Drs KH Yudian Wahyudi PhD dan Prof Dr Sukardi Weda, dari Universitas Negeri Makassar

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, adan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Training of Trainers (TOT) Calon Pengajar Diklat PIP Kualifikasi Utama Angkatan 2024 yang digelar di Vertu Harmoni Jakarta, 8-10 Juli 2025.

TOT ini dihadiri oleh 126 peserta dari berbagai lembaga di seluruh provinsi di Indonesia. TOT ini terbagi dua, 88 orang calon pengajar Diklat PIP Kualifikasi Utama (Maheswara) Angkatan Tahun 2024 dan 38 orang calon pengajar Diklat PIP Kualifikasi Utama (Penceramah) Angkatan Tahun 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPIP, Prof Drs KH Yudian Wahyudi MA Ph D dan turut hadir Dewan Pengarah BPIP, para Deputy, Direktur dan para pegawai di lingkungan BPIP.

Kegiatan TOT Calon Pengajar Diklat PIP Kualifikasi Utama turut dihadiri oleh Prof Dr Sukardi Weda, dari Universitas Negeri Makassar (UNM). Sukardi Weda adalah peserta Calon Pengajar Diklat PIP Kualifikasi Utama (Maheswara).

Pada pembukaan Diklat TOT, PLT Deputy Pengkajian Materi BPIP, Ir Prakoso MM mengatakan bahwa BPIP diberi mandat untuk menyusun standardisasi Diklat, mencakup: Standar Perencanaan, Standar Sertifikasi, Standar Akreditasi, dan Standar Materi.

Dalam sambutannya, Prof Drs KH Yudian Wahyudi Ph D, yang juga Kepala BPIP mengatakan BPIP diberi mandat untuk menyelenggarakan Diklat untuk seluruh komponen bangsa.

“Para Maheswara diharapkan memiliki nilai-nilai Pancasila dan kemampuan holistik serta memiliki komitmen dalam pembangunan bangsa dan negara,” ujar Prof Yudian Wahyudi.

Dikatakannya, Tujuan Diklat TOT ini untuk menjamin keberlangsungan Pancasila. Para Maheswara dan penceramah BPIP memiliki peran strategis dalam pengamalan Pancasila sebagai ideologi negara dalam berbangsa dan bernegara secara berkesinambungan, ujarnya.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan pedoman berpikir dan bertindak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila berfungsi sebagai pedoman bertingkah laku dalam hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan alam.

Upaya mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila perlu dilakukan melalui Pembinaan Ideologi Pancasila, salah satunya dengan penyelenggaran Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP) bagi seluruh penyelenggara negara, komponen bangsa, dan warga negara Indonesia.

Peraturan tentang Diklat PIP sebagai berikut:

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Pasal 04 huruf J penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan Pelatihan.

2. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2024 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila

3. Keputusan Kepala BPIP Nomor 61 Tahun 2024 tentang Cetak Biru Diklat PIP

4. Keputusan Kepala BPIP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelanggaraan Diklat
PIP

5. Keputusan Kepala BPIP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Standar dan Kurikulum
Diklat PIP

6. Keputusan Kepala BPIP Nomor 46 Tahun 2024 Tata Cara Monev Diklat PIP

7. Keputusan Kepala BPIP Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggara Pendidikan Dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila

8. Keputusan Kepala BPIP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pengajar Pendidikan Dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Apa itu Diklat PIP?

Diklat PIP adalah proses pembelajaran untuk meningkatkan kecerdasan karakter bangsa berdasarkan nilai-nilai
Pancasila agar memiliki kemampuan holistik dan paripurna yang meliputi:

Pengetahuan

Pemahaman tentang Pancasila secara historis, filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar dan ideologi negara.

Disposisi. Sikap dan komitmen berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Tindakan. Kemampuan berperilaku secara nalar dan penuh keyakinan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Penyelenggaraan Diklat PIP
Diklat PIP diselenggarakan oleh BPIP. Lembaga negara, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan Diklat PIP setelah memperoleh akreditasi dari BPIP.

Akreditasi penyelengara Diklat PIP diselenggarakan untuk penjaminan mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Diklat PIP. Diseminasi pengelolaan Diklat PIP kepada lembaga penyelenggara diklat sangat penting agar Diklat PIP yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPIP. (*)

Advertisement