LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, TNI Angkatan Laut bersama masyarakat membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer (Km) yang ditanam di pesisir laut Tangerang, Banten, atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto, Sabtu, 18 Januari 2025.
Terkait itu Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, KH Ikhsan Abdullah angkat bicara.
Dia menegaskan bahwa laut di Indonesia tidak dapat langsung dijadikan objek Hak Guna Bangunan (HGB) karena sifatnya sebagai wilayah perairan yang dikuasai oleh negara
Hal tersebut disampaikannya terkait polemik pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten yang disebut ada HGB-nya.
Kiai Ikhsan mengatakan, laut yang tidak dapat dijadikan objek HGB diatur secara spesifik dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dasar hukum pengelolaan laut ada pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
“Bunyi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Kiai Ikhsan kepada Republika, Senin (20/1/2025)
Kiai Ikhsan menjelaskan, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 4 mengatur bahwa hak atas tanah termasuk HGB berlaku di atas tanah, bukan wilayah perairan. Pasal 16 hanya mengatur HGB pada tanah dengan sifat fisik tetap, seperti tanah negara, tanah hak milik atau tanah yang dikelola negara.
Kembali ke definisi HGB berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
“Ruang lingkup UUPA itu hanya mengatur mengenai tanah, air dan ruang angkasa hanya itu saja, tidak mengatur mengenai laut,” kata Kiai Ikhsan.
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM ini mengatakan, UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-PPK). Pasal 16, pemanfaatan wilayah laut harus sesuai dengan izin yang ditentukan, seperti izin lokasi dan izin pengelolaan.
Ia menjelaskan, HGB memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan bangunan di atas tanah, baik tanah milik negara maupun tanah hak milik orang lain dengan persetujuan pemilik. Karena laut tidak termasuk kategori tanah dalam konteks hukum agraria, maka HGB tidak dapat diterapkan untuk laut.
Kiai Ikhsan menambahkan, meskipun HGB tidak berlaku untuk laut, ada mekanisme hukum lain untuk memanfaatkan laut. Yaitu izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP-PPK), pemanfaatan laut untuk pembangunan fasilitas tertentu, seperti pelabuhan, dermaga atau reklamasi, memerlukan izin lokasi dan izin pengelolaan ruang laut dari pemerintah. (*)