Selain IAS, Partai Hanura Juga Terbitkan Surat Rekomendasi Cagub ke DP, Amsal: Danny Ambil Langsung ke DPP

FOTO: Ketua DPD Hanura Sulawesi Selatan, Amsal Sampetondok. (Istimewa)
FOTO: Ketua DPD Hanura Sulawesi Selatan, Amsal Sampetondok. (Istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua DPD Hanura Sulawesi Selatan (Sulsel) Amsal Sampetondok mengungkapkan bahwa DPP Partai Hanura telah menerbitkan surat rekomendasi usungan calon kepala daerah (Cakada) atau calon gubernur (Cagub) Sulawesi Selatan kepada Ilham Arief Sirajuddin dan Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto (DP).

Diungkapkan nya yang telah mengambil langsung surat rekomendasi itu Ilham Arief Sirajuddin (IAS).

“Baru pak IAS yang ambil langsung surat rekomendasi ke DPP Hanura. Untuk Pak Danny Pomanto yang bersangkutan langsung ke DPP tanpa perwakilan, karena ada arahan langsung dari tim penjaringan pusat untuk calon kepala daerah,” imbuh Amsal Sampetondok.

“Perlu saya tambahkan disini. Untuk saudara Anhar Sampetoding dinyatakan gugur. Karena yang bersangkutan tidak mengembalikan formulir pencalonan ke DPD Hanura Sulsel,” tambah Amsal. Sabtu (25/5)

Advertisement

Dikatakannya, Keduanya diharuskan memenuhi syarat dukungan partai minimum koalisi untuk maju sebagai calon kepala daerah.

“Baik Ilham Arief Sirajuddin dan Danny Pomanto diharuskan memenuhi syarat dukungan partai minimum koalisi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Bila tidak memenuhi sudah tentu surat rekomendasi itu hangus,” katanya.

“Untuk Surat Rekomendasi untuk Pak Danny Pomanto, yang bersangkutan mengambil langsung di DPP Hanura tanpa perwakilan,” terang Amsal kembali.

Untuk diketahui DPP Partai Hanura menerbitkan Surat Rekomendasi kepada calon gubernur Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin. Surat itu bernomor: RK/089/DPP-HANURA/V/2024.

Dari Surat itu yang diterima awak media yang beredar luas di laman media sosial. Terdapat masa berlaku Surat Rekomendasi tersebut.

Dilansir dari Surat Rekomendasi tersebut terdapat 5 poin didalamnya. Dilihat dan dibaca pada angka 4 Surat Rekomendasi berlaku hingga 21 Juni 2024 mendatang.

“4. Surat Rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 21 Juni 2024; dan,” demikian dikutip dari bunyi surat tersebut.

Dari bagian Surat Rekomendasi itu. Pada angka 2 dan 3 disebutkan penerima surat rekomendasi dari DPP Hanura itu diberikan kesempatan kepada calon kepala daerah (Cakada) atau bakal calon gubernur Sulsel untuk mencari dukungan dari partai politik lainnya agar memenuhi syarat pencalonan dukungan koalisi untuk memenuhi syarat pencalonan.

Dan ditegaskan apabila syarat dukung tidak memenuhi syarat dukungan maka Surat Rekomendasi itu hangus.

“3. Cakada yang tidak berhasil memenuhi syarat dukungan partai minimum koalisi, maka surat rekomendasi tidak berlaku (Peraturan organsiasi partai Hanura Nomor: PO/04/DPP-HANURA/IV/2024 BAB VII Pasal 13 Ayat 1.” dikutip dari Surat Rekomendasi yang diterima Ilham Arief Sirajuddin. (LN)

Advertisement