Eksepsi Ahmad: “Saya Hanya Alat Bupati dan Diknas Sidrap”

MAKASSAR||Legion News – Ahmad tersangka kasus OTT Diknas Sidrap dalam Eksepsi (Nota keberatan) di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino SH MH, menegaskandirinya kalau dirinya hanya alat semata dari kepentingan Bupati Sidrap H Dollah Mando dan Kadis Diknas Sidrap Syahrul Sam.

“Bupati Sidrap yang memberi arahan kepada Syahrul Sam, kemudian Pak Syahrul memerintahkan Drs Muslimin Ketua PGRI untuk menghubungi para kepala sekolah penerima DAK tahun 2019,” kata Ahmad dalam Esekpsi atau nota keberatanya yang dibacakan secara bergantian Damang SH dan La Said Sabiq SH pengacara Ahmad.

Karena itu, menurut Damang SH, tidak benar keterangan terdakwa Ineldayanti di berita acara penyedikan kepolisian yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Ahmad sebagai inisiator dan penentu besaran fee 1 sampe 3 persen yang harus dipungut dari para kepala sekolah penerima dana DAK 2019.

Ditegaskan oleh Damang SH, H Dollah Mando dan Syahrul Sam sebagai dua aktor utama kasus ini, karena atas perintah Syahrul Sam, Dollah Mando telah menerima 2 kali pemberian uang sebesar Rp 100 juta dari pemotongan fee pengadaan rangka baja ringan dari pemenang tender Habibie adik Syahrul melalui Ahmad.

Advertisement

Selain itu, lanjut Damang SH, atas perintah Syahrul Sam, 2 putra H Dollah Mando Muhammad Yusuf DM alias Doni dan Soetarmi juga menerima uang melalui Ahmad masing-masing Rp 120 juta dan Rp 385 juta dari hasil pemotongan fee DAK 2019.

Lanjur diingatkan oleh La Said Sabiq SH di sidang lanjutan Kasus OTT Diknas Sidarap yang berlangsung Selasa petang di Pengadilan Negeri Makassar itu, bahwa Ahmad hanya alat menerima dan mengantar semata dari atasannya, karena yang meminta para kepala sekolah penerima DAK untuk menyetor fee DAK dengan nada mengancam, adalah Alihu Kepala Seksi Pendidikan Dasar Diknas Sidrap, bukan Ahmad seperti keterangan Ineldayanti.

Permintaan bernada ancaman Alihu itu, disampaikan Alihu di akhir acara evaluasi akhir pelaksanaan kegiatan DAK di Hotel Grand Asia Makassar. “Dari atas podium, ALihu berkata dengan bahasa bugis bahwa : Dana DAK pendidikan itu, tidak turun dengan sendirinya, tetapi ada sesuatu yang membuat dana DAK itu bisa turun, jadi kita wajib tau itu,” kata Said Sabiq SH menbacakan Esekpsi Ahmad.

Said Sabiq lalu mempersolkan dakwaan JPU menghitung uang sebesar 30 juta yang dipinjam Ahmad dari Inelda sebagai barang bukti, padahal uang itu masuk dalam barang bukti, karena uang itu bukan dari uang pemotongan dana DAK. “Uang yang dipotong dari dana DAK yang menjadi setoran 81 kepala sekolah, sebanyak Rp 579. 170.000. Disetorkan ke rekening Syahrul Sam oleh Inelda Rp 250.000.000, dan jumlah yang disita polisi dari inelda di ruangannya di Diknas Sidrap Rp 46.750.000 dan di rumahnya sebanyak 282.420.000 yang totalnya menjadi 329.170.000,” tambah Said Sabiq masih mengutip Esekpsi Ahmad.

Karena itu, kata Said Sabiq mengakhiri Esekpsi Ahmad, bersdasarkan fakta-fakta itu, Said Sabiq dan Daman SH menyatakan, surat dakwaan JPU menjadi tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan cacat hukum sehingga surat dakwaan batal demi hukum.

Karena itu Tim Hukum Ahmad, meminta kepada majelis hakim yanv mengadili dan memeriksa perkara ini, menerima Esekpsi Ahmad, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan perkara Ahmad tidak dapat dilanjutkan, memulih nama baik dan martabat Ahmad, dan membebaskan Ahmad dari tahanan Lapas Makassar.

Advertisement