LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Syarifuddin Daeng Punna (SAdAP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan “money politic ” oleh pihak Kepolisian resor kota besar (Polrestabes) makassar.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka itu tertuang dalam surat bernomor B/01/III/RES 124/2024/Reskrim, yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Makassar, Tanggal 8 Maret 2024.
Terkait hal itu. Awak media menghubungi Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufiq Hidayat Minggu dini hari (10/3/2024). Kepada media Ketua LMP Sulsel itu mengatakan proses hukum silahkan berlanjut, hal itu nantinya akan dibuktikan di pengadilan nantinya.
“Proses hukum silahkan berproses, nanti dibuktikan di pengadilan apakah terbukti bersalah atau tidak,” ujar Taufik.
Dirinya mengatakan Syarifuddin Daeng Punna adalah Dewan Pembina Laskar Merah Putih, Gibran Center Sulsel dan Ketua Laskar Prabowo 08 Sulsel.
“Sebagai Dewan pembina kami di LMP dan Gibran Center Sulsel tentu kami tidak akan diam. Dan beliau itu ditunjuk Hasyim Joyo Hadikusumo sebagai Ketua Laskar Prabowo 08 di Sulsel,” tutur Taufik.
“Sekali lagi kami tidak akan diam. Urusan ini akan kami bawa sampai ke Pusat. Bila nantinya di pengadilan tidak terbukti, mohon maaf kami sampaikan disini yang menetapkan pak SAdAP tersangka tentu akan kami gugat kembali karena reputasi dan nama besar Syarifuddin Daeng Punna tercoreng,” tegas Ketua Laskar Merah Putih ini.
Dilansir dari surat bernomor B/01/III/RES 124/2024/Reskrim, penetapan Tersangka itu berdasarkan Pasal 521 atau Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat 1 huruf J, UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum.
“Sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada KA bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap pelaksanaan kampanye pemilu atau setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 atau Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat 1 huruf J, UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum, yang terjadi di Jl. Penghibur Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, tepatnya di Anjungan Pantai Losari pada tanggal 3 Februari 2024 yang dilakukan oleh tersangka,” Dikutip dari Surat pemberitahuan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. (LN)