H-7 Menuju Pemilu, KPU Makassar Sebut 28 Ribu Pemilih Ajukan Pindah Lokasi TPS

FOTO: Aktivitas Posko DPTb KPU Kota Makassar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan (ist)
FOTO: Aktivitas Posko DPTb KPU Kota Makassar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan (ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar masih membuka proses pengajuan pindah lokasi memilih atau TPS hingga Rabu 7 Februari 2024 malam pukul 23:59 WITA. Tepat seminggu sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.

Menjawab pertanyaan awak media update terbaru jumlah pemilih pindah hingga Rabu (7/2), Ketua KPU Makassar, Muh Abdi Goncing mengungkapkan terdapat angka 28 ribuan pemilih yang telah mengajukan pindah memilih di kota makassar.

“Untuk update hari ini belum bisa kami sampaikan karena angkanya masih terus bergerak,” kata Abdi Goncing kepada media melalui pesan tertulis di aplikasi WhatsApp. Rabu petang (7/2)

“Tapi sampai kemarin siang, totalnya sudah mencapai angka 28 ribuan, dengan rincian pemilih pindah masuk 11 ribuan dan sisanya adalah pemilih pindah keluar,” katanya.

Advertisement

“Untuk memudahkan masyarakat, saat ini kawan kawan di tingkat adhoc, mulai dari PPS sampai PPK sedang standby di sekretariat masing masing sampai pukul 23.59 WITA, untuk melayani seluruh masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih untuk 4 kategori,” tambah Ketua KPU kota makassar itu.

Ditambahkan nya, pemilih pindah itu bekerja pada saat hari pemungutan suara, dirawat inap di rumah sakit, tahanan dan masyarakat yang sedang terkena bencana alam.

“Selain itu, kami juga membuka layanan di kantor KPU Makassar dan juga membuka both pelayanan DPTb di kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan sampai pukul 23.59. WITA.” tutup Ketua KPU Makassar ini.

Sumber KPU RI: Simak cara-cara pindah TPS Pemilu 2024:

Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota;

Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas. Agar Anda tidak ditolak, maka pastikan surat yang Anda bawa adalah ‘surat tugas’ bukan ‘surat keterangan’ atau surat jenis yang lain;

Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);

Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Adapun berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS adalah sebagai berikut:

  • Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal

(LN)

Advertisement