LEGIONNEWS.COM – PINRANG, Kuasa hukum SY menghadiri sidang praperadilan negeri pinrang terkait penetapan tersangka SY oleh pihak penyidik Polres Pinrang. Senin (29/1/204)
Sidang praperadilan itu dihadiri hakim tunggal pengadilan negeri pinrang dan pihak kejaksaan.
Dalam sidang praperadilan pihak polres pinrang nampak tak hadir. Tak hadirnya pihak perwakilan polres pinrang sangat di sayangkan Aldin Bulen, SH,.MH
“Sangat disayangkan pihak polres pinrang tak hadir dalam sidang praperadilan. Klien kami (SY) punya hak sebagai warga negara dihadapan hukum,” tutur Aldin kepada awak media di makassar.
“Tadi majelis hakim sudah minta pihak polres pinrang hadir dalam sidang berikut nya yang dijadwalkan 1 Februari mendatang,” ungkap Aldin.
Diungkapkan oleh penasehat hukum SY. Saat digelar sidang tadi pihaknya menolak kehadiran pihak Jaksa saat digelar sidang.
“Tadi hadir pihak Jaksa. Lalu, kami menanyakan ke majelis hakim terkait dengan surat kuasa Jaksa yang diterbitkan pihak Kejari Pinrang. Yang bersangkutan hanya menunjukkan surat tugas, sehingga kami tegas menolak kehadiran yang bersangkutan (Jaksa) di sidang praperadilan tadi,” tutur pengacara kenamaan ini dari kantor pengacara Aldin & Partner di Makassar.
Sampai dengan terbit nya pemberitaan ini belum ada penjelasan resmi pihak polres pinrang terkait tidak hadir dalam sidang praperadilan itu. (LN)