LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Oknum terlapor kepala Desa (Kades) Lembang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba terancam di pidana terkait masalah mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Pasalnya penyidik kriminal khusus (Direskrimsus) cyber Polda Sulawesi Selatan telah melakukan gelar perkara.
Kasus aduan ditindaklanjuti menjadi Laporan Polisi (LP). MK (Perempuan) secara resmi telah melapor Kades Lembaga yang diduga telah melakukan salah satu tindakan melawan hukum yaitu peretasan atau hacking akses informasi di komputer milik tanpa seizin MK selalu pemilik sah.
Menurut Kuasa hukum Ibu MK, Pihaknya yakin penyidik akan dengan mudah menemukan 2 unsur alat bukti yang cukup untuk menetapkan status laporan polisi tersebut dari tingkat Lidik ke Sidik.
“Menurut informasi yang kami terima dari penyidik Polda Sulsel mereka telah melakukan gelar internal terkait dengan status pengaduan kami,” Andi Wawan penasehat hukum MK.
Dan, “Alhamdulillah
penyidik kriminal khusus cyber Polda Sulawesi Selatan telah di tindak lanjuti menjadi LP, ” tambah Andi Wawan. Rabu (3/1/2023) petang tadi.
Untuk diketahui Kades Lembang bakal dijerat dengan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1 Undang undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
“Jadi Kades Lembang diduga telah melanggar pasal 30 ayat 1 UU ITE yang membahas mengenai hacking dan ancaman pidana bagi yang melanggarnya. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6,” terang Wawan.
Pengacara yang juga alumni fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar itu mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polda Sulsel.
“Kami yakin dalam waktu dekat status hukum kepala desa lembang bisa saja menjadi tersangka. Kita tunggu saja kerja penyidik,” kata pengacara alumni fakultas hukum UMI ini. (LN)