LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin kembali membuat beberapa kalangan masyarakat mengernyitkan keningnya. Betapa tidak, belum lama menjabat sebagai Pj Gubernur sudah membuat pernyataan pernyataan yang menimbulkan pro kontra didalam masyarakat.
Usai pernyataan perihal Pemprov Sulsel dalam kondisi bangkrut yang mengundang reaksi dari berbagai kalangan kini teranyar melalui orang kepercayaannya menuding mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman masih menempatkan orang orangnya di OPD menjabat Dewas RSUD Pemprov Sulsel.
Pernyataan yang mengundang pro kontra tersebut, Pj Gubernur pun saat ini ditengarai tengah lebih dahulu melakukan bagi bagi jabatan Dewas di RS Pemprov sulsel.
Pj Gubernur, Bahtiar Baharuddin telah menerbitkan SK Gubernur Sulsel yang merubah seluruh susunan komposisi Dewas RS Pemprov dengan menempatkan orang orang terdekatnya sebagai Dewas tanpa melalui mekanisme pemilihan.
Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa pergantian tersebut menjadi potensi masalah baru karena Pj Gubernur menempatkan orang orang terdekatnya dijabatan Dewas namun tidak memiliki relevansi dengan RS.
berdasarkan informasi yang beredar disebutkan bahwa salah satu orang terdekat dari Pj Gubernur yang ditunjuk menjadi dewas adalah dr. Andy yang saat ini menjabat sebagai kabid pada Dinas PMD, penunjukannya sebagai dewas potensi dianggap oleh masyarakat hanya sebagai tindakan bagi bagi jabatan kepada orang orang terdekatnya.
“Anggapan bagi bagi jabatan dewas menjadi semakin kuat jika melihat komposisi dewas yang lain, sebagaimana informasi yang beredar Pj Gubernur juga menunjuk Hj. Supriaty Lanna yang katanya bukan ASN Pemprov Sulsel melainkan merupakan ASN di Pemkab Gowa serta menunjuk Uyunul Bayani Amsak, S.IP., MA yang ternyata Kasubbag TU Pimpinan pada Bagian Umum Setditjen Polpum Kemendagri dimana Pj Gubernur saat ini menjabat sebagai Dirjennya”, ungkap informan yang tak ingin disebut namanya kepada media, senin (16/10/23).
Kebijakan yang diambil Pj Gubernur ini pun berpotensi melanggar Permendagri 79 2018 tentang BLUD, disebutkan dalam pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) bahwa komposisi dewas di isi dari pejabat SKPD yang membidangi BLUD, pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, dan tenaga ahli.
“Jika merujuk pada ketentuan tersebut sepertinya dugaan bagi bagi kue jabatan untuk orang orang dekat PJ Gubernur semakin menguat jika melihat dari background jabatan dan instansi Dr. Andy, Hj Supriaty Lanna, maupun Uyunul Bayani Amsak”, tambahnya.
Menurutnya Pj Gubernur perlu menjelaskan ihwal kegentingan apa sehingga komposisi dewas RS harus segera dilakukan perubahan dalam kurun waktu kurang dari 100 hari menjabat, apakah dewas sebelumnya telah dilakukan evaluasi dengan standar yang jelas atau kebijakan ini murni hanya karena tidak mau melanjutkan komposisi dewas yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebelumnya.
Kebijakan perubahan komposisi dewas ini yang dianggap potensi melanggar permendagri 79 2018 tentang BLUD juga menjadi preseden buruk oleh seorang pejabat teras kemendagri yang justru tidak taat terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh instansinya sendiri.
“Harusnya sekelas eselon 1 bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lain untuk taat pada aturan main yang dibuat oleh kemendagri, tapi ini malah dirjennya sendiri yang melanggar justru saat menjadi Penjabat kepala daerah, apalagi guna memuluskan langkahnya menuding Gubernur sebelumnya yang katanya masih menempatkan orang orangnya di Dewas RSUD”, bebernya.
Semoga Pj Gubernur dapat segera memberikan penjelasan terkait hal ini sehingga tidak menimbulkan asumsi dikalangan masyarakat bahwa Pj Gubernur ini kerjanya hanya mengeluh, menuding dan bagi bagi jabatan ke orang terdekatnya, harapnya.
Hingga berita ini tayang, media belum dapat memperoleh keterangan resmi Pj Gubernur Sulsel terkait hal tersebut. (*)