LEGIONNEWS.COM – TANJUNG KARANG, Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjung Karang, Junaidi, menyebutkan salah satu penyebab tingginya permohonan perceraian Ibu Rumah Tangga (IRT) di wilayah itu disebabkan sang suami kecanduan judi online.
“Suami tidak menafkahi istri dan juga ada karena kecanduan judi online,” ungkap Junaidi. Sabtu (30/9/2023).
Dikatakannya para istri merasa kesal karena banyak suami yang jadi bermalas-malasan karena bermain judi online dan terpaksa harus menggugat cerai.
“Ada yang suaminya kecanduan judi online sehingga tidak bekerja dan istri geram lalu mengajukan gugatan cerai,” pungkasnya.
Ia merinci perkara gugat cerai yang diterima PA Tanjung Karang hingga Agustus 2023. Pada Januari sebanyak 181 perkara, lalu Februari 124 perkara, dan Maret 111 perkara.
Pada April 40 perkara, Mei 194 perkara, Juni 136 perkara, Juli 125 perkara, dan Agustus 111 perkara.
Masalah umum dari perceraian tersebut adalah masalah ekonomi, termasuk suami yang kecanduan judi online.
Judi online saat ini sedang menggerogoti masyarakat Indonesia. Bahkan pemerintah pun masih kesulitan memberantasnya.
Kecanduan judi online memberikan dampak buruk bagi masyarakat, terlebih bisa merusak rumah tangga seseorang. (**)