Jadi Tersangka David Yulianto “si Koboi” Jalan Tol Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

FOTO: David Yulianto
FOTO: David Yulianto "si Koboi" Jalan Tol saat diringkus tim gabungan Polda Metro Jaya. Krimum, Krimsus, dan Polres Jakarta Barat, di Apartemen M Town Residence, Serpong. (Tangkap layar)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Usai diringkus tim gabungan Polda Metro Jaya. Krimum, Krimsus, dan Polres Jakarta Barat, di Apartemen M Town Residence, Serpong. Pria berlagak “koboi” itu telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Dia David Yulianto dijerat pasal berlapis. Diketahui dirinya menodongkan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat viral di media sosial.

Selain menodongkan pistol jenis airsoft gun. David menggunakan kendaraan sedan berpelat nomor polisi bodong.

“Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

Advertisement

“Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujarnya.

“Dari motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut,” kata Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5).

Dia mengatakan David ditangkap di daerah BSD, Serpong, Tangsel. Selain David, polisi mengamankan handphone, airsoft gun, hingga mobil.

“Dari hasil analisis kami adalah menggunakan pelat palsu. Kami mendalami mengapa yang bersangkutan menggunakan nopol tersebut,” ucapnya. (**)

Advertisement