SE Wali Kota Makassar, Semua THM Wajib Tutup Selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). Net
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM). Net

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dalam menyambut bulan suci Ramadan 1443 hijriah atau tahun 2023 Masehi serta dalam rangka perayaan Nyepi (Tahun Baru Saka 1945) yang jatuh pada Rabu 22 Maret 2023 mendatang.

Pemerintah kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali kota Makassar bernomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Isi SE itu terkait dengan penghentian sementara waktu aktivitas THM, seperti; Panti Pijet/Refleksi, Usaha Karoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Paling lambat Senin 20 Maret 2023.

Aktivitas THM dapat dibuka kembali pada hari Selasa, 25 April 2023 mendatang, Demikian dikutip dari Surat Edaran Walikota Makassar bernomor 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 itu.

Advertisement

Ketua Brigade Muslim Indonesia atau BMI, Menyambut baik atas edaran Wali Kota Makassar. BMI berharap selama ummat Islam menunaikan ibadah puasa para pengusaha hiburan malam untuk tidak melanggar SE Wali kota Makassar.

“Kami harap para pengusaha THM dan usaha sejenis lainnya yang telah disebutkan dalam SE Wali kota Makassar sekiranya tidak untuk dilanggar surat edaran Wali kota,” harap Muhammad Zulkifli. Senin (20/3/2023).

Dirinya pun berharap apabila ada pengusaha yang nakal tetap mengindahkan peringatan SE Wali kota Makassar sudah seharusnya diberikan sanksi tegas, hingga penutupan usaha THM.

“Kami berharap SE Wali kota tidak untuk dilanggar. Dan tentunya kami juga berharap ke pemerintah provinsi Sulsel juga harus bertindak tegas bila ditemukan THM masih membuka usahanya selama bulan suci Ramadan, Ya harus ditindak tegas, tidak hanya itu izin usahanya juga harus dicabut,” beber Ketum BMI.

“Untuk usaha diskotik itu NIB nya dikeluarkan oleh PTSP Provinsi Sulsel, Disini kita harapkan agar pihak Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Sulsel  juga melakukan patroli setiap THM besar yang merupakan wilayah tanggungjawab hukumnya sesuai (Perda) tentang THM,” imbuh mantan aktivis fakultas teknik UMI Makassar ini. Senin dinihari tadi.

BMI sempat menyoroti salah satu THM di Jalan Bolevard Tanjung Bunga, Kav. 1579, Tamalate, Kota Makassar. BMI menganggap pihak manajemen VENN diduga telah mengindahkan surat edaran Wali kota Makassar.

Diketahui VENN Minggu (19/3) masih menghadirkan salah artis ibu kota Andmesh Kamaleng. Kehadiran artis ibu kota itu diketahui melalui beredarnya flyer Publiq yang mengadakan Party yang dimulai pada pukul 09.30 PM ( 21.30 ).

Saat dihubungi, Awi salah satu pimpinan manajemen VENN kepada awak media legion-news.com membenarkan pihaknya masih membuka usahanya dengan menghadirkan Andmesh Kamaleng.

“Kami masih membuka pak, Acuan kami surat edaran Wali kota Makassar, kan disebutkan paling lambat Senin 20 Maret 2023, SE itu kami pegang juga pak,” kata Awi melalui sambung telpon (Whatsapp) Senin dini hari tadi. (LN)

Advertisement