LEGIONNEWS.COM – TANA TORAJA, Penggiat sosial kemasyarakatan Abraham mengatakan ada sekitar 70 kafe dan tempat hiburan beroperasi di Tana Toraja. Sebagian besar kafe dan tempat hiburan ini tidak memiliki izin.
Menurutnya letak kafe tersebut sangat seporadis , terutama di Kecamatan Makale, Makale Utara, Mengkendek, Sangalla dan Kecamatan Ramtetayo.
“Saat ini masih berkembang kafe, tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi sesuai dengan perda dan perbup. Dari sekian itu, ada yang skala kecil, dan menengah,” kata Abraham, Selasa (31/01).
Ia menambahkan, tempat usaha yang tidak memiliki izin ini sudah seharusnya ada tindakan dari Pemkab.
“Untuk itu saya berharap kepada Instansi terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan penertiban,” ujarnya.
Menurutnya, tempat usaha yang tidak memiliki izin ini tidak ada manfaatnya untuk Pemkab Tana Toraja. “Kemudian biang keributan, pendapatan juga tidak ada. Sama sekali tidak bermanfaat,” tutur dia.
Abraham mengatakan jika tidak ada izin, bagaimana Pemkab Tana Toraja mengawasi. (**)