Apresiasi Langkah Polres, LMND Minta untuk Tindak Pelaku yang Bermain Di Palopo

Foto:Azwad, Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda LMND kota Palopo. (ist)
Foto:Azwad, Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda LMND kota Palopo. (ist)

PALOPO– Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND Palopo), apresiasi Polres Palopo dalam menindak penyelundup BBM Subsidi jenis Solar yang marak terjadi.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Palopo yang di pimpin bapak Kapolres Safii Nafsikin yang merespon dengan cepat tuntutan aksi demonstrasi yang kami lakukan tempo hari,” ungkap Azwad, Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda LMND Palopo ke Wartawan, Jumat (20/01/2023).

Azwad mengatakan respon kepolisian tersebut adalah upaya merebut kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, dalam menindak Mafia BBM di kota Palopo.

Akan tetapi ia juga mengatakan, agar kepolisian serius dalam menindak para pelaku yang selama ini merugikan masyarakat. Khususnya Para pemain yang beroperasi di kota Palopo, dan memastikan mereka mendapatkan hukuman atas perbuatannya.

Advertisement

“Selama ini tidak ada satupun kasus mafia BBM di Polres Palopo yang sampai pada proses penuntutan di pengadilan, kami harap Kapolres yang baru, yang dikenal berprestasi ini bisa betul-betul menyelesaikan persoalan Mafia Solar. Masi banyak pelaku yang beroperasi di kota Palopo yang menjadi PR bapak Kapolres,” ujarnya.

“Upaya yang dilakukan seharusnya tidak hanya soal penindakan, tapi juga lebih kepada upaya pencegahan dan ini menjadi tanggung jawab satgas pangan yang ada di kota Palopo,” tambah Mahasiswa UNCP ini.

Di ketahui Polres Palopo berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyelundup BBM mengunakan truk dan jerigen, yang berisi sebanyak 7,6 ton BBM Jenis Solar, yang akan di bawah ke Morowali.

Akibat perbuatanya kedua terduga pelaku di persangkakan dengan pasal 40 angkat 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,(Enam puluh miliar rupiah). (**)

Advertisement