Negara Siapkan Tanah 3.000 m2 Buat Jokowi, Bupati Karanganyar: di Kecamatan Colomadu

FOTO: Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerjanya ke Kalimantan Barat untuk meresmikan Pembukaan Bahaupm Bide Bahana Tariu Borneo Bangkule Rajaking. Selasa, (29/11/2022)
FOTO: Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerjanya ke Kalimantan Barat untuk meresmikan Pembukaan Bahaupm Bide Bahana Tariu Borneo Bangkule Rajaking. Selasa, (29/11/2022)

NASIONAL – Negara menyiapkan tanah seluas 3.000 meter persegi sebagai tempat tinggal Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah selesai masa jabatannya di 2024 mendatang.

Tanah seluas 3.000 meter persegi berada di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Terkait itu, Bupati Karanganyar Juliyatmono, mengetahui rencana pembangunan rumah bagi Presiden Jokowi dari pungutan perolehan hak atas tanah atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dari kepengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ya tahunya dari BPHTB itu. Wilayahnya iya di Colomadu. Yang beli negara,” kata dia ketika dicegat wartawan di GOR RM Said, Jumat (16/12/2022).

Advertisement

Yuli mengatakan status tanah tersebut merupakan milik perseorangan yang dibeli oleh negara.

Proses jual beli telah selesai dilakukan pada tahun ini. Di mana BPHTB dari hasil pembelian tanah tersebut sudah masuk ke kas daerah.

Nilainya sangat menguntungkan Pemkab Karanganyar. Didesak berapa nilai tersebut, Yuli enggan membeberkannya.

“Ada lah nilainya. Lunas sesuai dengan nilai di transaksi yang diatur sesuai ketentuan yang ada,” katanya.

Diketahui sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Namun keberadaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Keberadaan BPTHB dikenakan kepada pribadi atau badan karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.

Tarif BPHTB ditetapkan mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, mengatakan bakal tanah lokasi rumah untuk Presiden Jokowi berada di wilayah perbatasan Desa Blulukan dan Desa Gajahan. Namun masih masuk wilayah Gajahan.

“Luas tanah sekitar 2.000-3.000 meter persegi. Masih lahan kosong,” katanya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya di 2024 mendatang. Negara akan memberikan rumah bagi presiden.

Pemberian rumah bagi presiden di atur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. [Democrazy]

Advertisement