OLEH: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Penulis adalah Guru Besar Hukum Tata Negara
OPINI – Jika pasangan calon yang akan mereka usulkan adalah Prabowo-Jokowi, maka niat Partai Gerindra itu ada kemungkinan akan terhalang dengan sifat multi tafsir Pasal 169 UU Pemilu, yakni apakah orang yang pernah menjabat Presiden dua periode, bisa menjadi calon Wakil Presiden atau tidak. Pengujian terhadap Pasal 169 UU Pemilu antara lain dapat dilakukan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur tentang keadilan dan kepastian hukum.
Kalau Partai Gerindra bertindak sebagai pemohon, maka saya “haqqul yaqin” MK tidak akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Partai Gerindra punya legal standing untuk mengajukan permohonan.
Bahkan dugaan saya, MK juga akan mengabulkan materi permohonan tersebut, yakni orang yang pernah menjabat Presiden dua periode adalah sah atau boleh mencalonkan dan/atau dicalonkan oleh parpol peserta Pemilu sebagai Cawapres. Secara eksplisit UUD 1945 juga tidak melarang hal itu.
Kalau permohonan diajukan ke MK dan hasilnya dikabulkan, maka Partai Gerindra akan “melenggang kangkung” mencalonkan pasangan Prabowo-Jokowi sebagai Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024. Harapan untuk menang juga besar. Pasangan ini, secara politik, potensial bisa mengalahkan calon lain yang banyak disebut akhir-akhir ini seperti Puan Maharani, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan.
Sekiranya pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Jokowi itu maju, maka langkah itu adalah jalan tengah untuk menyelesaikan kontroversi gagasan yang pernah dikemukakan Muhaimin Iskandar dan Bahlil Lahadalia tentang Jokowi tiga periode atau penundaan Pemilu 2024, yakni keinginan beberapa pihak yang ingin memperpanjang masa jabatan Jokowi dengan berbagai alasan, entah itu alasan ekonomi dan keuangan, pandemi yang masih berlangsung, kelanjutan program pembangunan infrastruktur dan realisasi pembangunan IKN. Para investor juga tidak akan ragu-ragu berinvestasi di IKN, karena alasan tidak adanya kepastian hukum dan politik.
Kekhawatiran para investor itu adalah, kalau ganti Presiden, maka proyek IKN akan mangkrak atau dibatalkan seperti Proyek Hambalang warisan SBY. Investasi mereka akan sia-sia. Soal kelanjutan program, pembangunan infrastruktur dan IKN yang menjadi prioritas Jokowi, dan pembangunan pertahanan serta industri pertahanan yang menjadi prioritas Prabowo, tinggal dinegosiasikan mereka berdua untuk diteruskan.
Kalau itu terjadi, kemungkinan besar Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya satu putaran. Jokowi disebut-sebut masih mendapat dukungan luas kalangan wong cilik dan pemodal besar. Prabowo dalam Pemilu yang lalu didukung dengan gegap gempita oleh umat Islam berdasarkan fatwa dan ijtima’ para ulama dan habaib.
Entah kalau ada fatwa dan ijtima’ ulama yang baru yang “memansukhkan” atau membatalkan hasil ijtima’ tersebut. Dalam hukum fiqih bisa saja ada “qaul jadid” atau pendapat baru, yang menggantikan “qaul qadim” atau pendapat terdahulu.
Persoalan Baru
Sekiranya MK nanti mengabulkan permohonan bahwa seseorang yang sudah pernah menjabat sebagai Presiden dua periode sah untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres, dan Gerinda benar-benar mencalonkan Prabowo-Jokowi, maka akan tidak tertutup kemungkinan pasangan Capres-Cawapres dalam Pemilu 2024 hanya satu paslon saja.
Dengan majunya Prabowo-Jokowi, ada kemungkinan balon-balon lain termasuk Puan, Ganjar dan Anies mengurungkan niatnya untuk maju berhadapan dengan pasangan Prabowo-Jokowi. Bisa juga niat tetap ada, tetapi perahu kosong sudah tidak tersedia sebab telah “diborong” pasangan Prabowo-Jokowi. Kalaupun perahu kosong tetap ada, tetapi kemungkinan besar juga sudah tidak mencukupi lagi ambang batas 20 persen syarat pencalonan.
pemenang adalah rakyat secara langsung. KPU hanya menetapkan Capres dan Cawapres terpilih berdasarkan suara terbanyak yang dilakukan oleh rakyat.
Itu artinya, KPU tidak punya pilihan kecuali menyelenggarakan Pilpres pasangan calon tunggal melawan “kotak kosong”, setelah misalnya dilakukan perpanjangan waktu pencalonan. Perpanjangan ini pun harus hati-hati jangan sampai mengganggu jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden baru hasil Pemilu 2024 pada tangal 20 Oktober 2024.
Jadwal ini tidak bisa digeser, sebab akan menyebabkan Presiden Jokowi dan Wapres Kyai Maruf Amin daluarsa masa jabatannya, sementara Presiden dan Wapres baru belum dilantik MPR.
Kalau setelah perpanjangan paslon tetap tunggal, maka Pilpres lawan kotak kosong dilaksanakan. Kalau paslon tunggal menang lawan kotak kosong sebagaimana beberapa kali terjadi dalam Pilkada maka tidak ada masalah. Paslon tunggal ditetapkan KPU sebagai pemenang dan MPR melantiknya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Tapi bagaimana kalau paslon Capres dan Cawapres kalah melawan kotak kosong?Apakah kotak kosong yang akan dilantik MPR menjadi Presidan dan Wakil Presiden?
Kotak kosong jelas bukan subyek hukum yang berwujud manusia (natuurlijk persoon) yang dapat dilantik untuk mengisi posisi sebagai pemangku jabatan (ambtsdrager) apapun dilihat dari sudut hukum tata negara. Malah untuk “dipilih” dalam Pemilu (MK justru membenarkan pilkada lawan kotak kosong ini), adalah sesuatu yang problematik.
Kotak kosong tidak pernah mendaftar, apalagi disahkan KPU menjadi calon dalam pemilu atau pilkada di manapun. Memilih kotak kosong yang bukan subyek hukum, juga bukan calon dan tidak mungkin dapat dilantik mengisi jabatan apapun, dalam pandangan saya adalah tidak sejalan dengan asas-asas hukum manapun.
Kalau paslon Capres dan Cawapres kalah lawan kotak kosong, itu berarti mereka tidak berhak untuk dilantik MPR menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Maka sejak tanggal 20 Oktober 2024 nanti akan terjadi kevakuman jabatan Presiden dan Wakil Presiden. MPR tidak berwenang memperpanjang masa jabatan Jokowi dan Kyai Maruf Amin walau hanya untuk satu hari saja.
MPR juga tidak berwenang untuk melantik penjabat (sementara) Presiden dan Wakil Presiden sampai terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu. Tidak ada pengaturan terhadap hal itu, baik di dalam UUD 45 maupun di dalam undang-undang. MPR juga tidak berwenang untuk membuat Ketetapan MPR untuk mengatasi kevakuman itu.
Negara ini akan menghadapi kebuntuan konstitusional, yang jauh lebih sulit dibandingkan misalnya dengan penunjukkan siapa yang akan menjadi Perdana Menteri di Malaysia, karena Yang di-Pertuan Agong (Raja Federal) Malaysia menghadapi kenyataan saat ini bahwa tidak ada satupun koalisi mayoritas di Parlemen yang dapat mengajukan calon Perdana Menteri, walaupun hanya dengan mayoritas sederhana.
Konstitusi Federal Malaysia cukup mampu mengatasi hal ini, dibandingkan dengan UUD 45 pasca amandemen yang menyisakan begitu banyak kevakuman dan kebuntuan konstitusional.
Oleh karena itu, saya berpendapat amandemen UUD 45 untuk mengatasi kevakuman seperti di atas, termasuk antisipasi jika Pemilu gagal dilaksanakan karena sesuatu sebab sebagaimana pernah saya kemukakan dalam berbagai tulisan saya sebelumnya, yang berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan, adalah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan oleh MPR. (Sumber: rmol)
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya danatau Naskah rilis/Keterangan Pers ataupun Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis naskah seperti Kolom Opini, Memberi Keterangan pers dan legion-news.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ataupun pemberitaan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini/Rilis berita/Keterangan Pers Redaksi legion-news.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.