Mensesneg Jelaskan Posisi Presiden dalam Pengangkatan Hakim Konstitusi

FOTO: Mensesneg Pratikno memberikan keterangan pers usai Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi, Rabu (23/11/2022), siang, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Jay)
FOTO: Mensesneg Pratikno memberikan keterangan pers usai Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi, Rabu (23/11/2022), siang, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Jay)

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan polemik pengangkatan hakim konstitusi baru setelah adanya keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.

Menurut Pratikno, sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari lembaga eksekutif, lembaga legeslatif, dan lembaga yudikatif, maka Presiden RI Joko Widodo (Widodo) tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lainnya.

BACA JUGA: Kepala BNPB Sampaikan Upaya Tanggap Darurat Pascagempa Cianjur

“Jadi Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian,” ujarnya dalam keterangan pers usai Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi, Rabu (23/11/2022) siang, di Istana Negara, Jakarta.

Advertisement

Lebih lanjut, Mensesneg menegaskan mengacu pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Presiden mempunyai kewajiban administrarif untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam sebuah Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres).

BACA JUGA: Saudi Raja Minyak, Airlangga: Indonesia Raja Green Energy

“Jadi atas dasar itu, kemudian Presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114/P/Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.

BACA JUGA: Akhirnya MK Tolak Gugatan Presiden dan Wapres Dua Periode Bisa Maju Sebagai Cawapres

Terkait dengan pelaksanaan pengucapan sumpah/janji hakim konstitusi yang baru dilaksanakan pada hari ini, Rabu (23/11/2022), Pratikno mengatakan hal ini lantaran agenda Presiden yang padat.

“Tapi karena ada kesibukan Pak Presiden yang luar biasa di ASEAN, di G20, dan juga di APEC, beliau tidak berada di Jakarta maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan,” pungkasnya. (MAY/AIT/ST)

Advertisement