LEGION-NEWS, BOMBANA — Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) dan Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menggelar unjuk rasa di kantor Pt. Panca Logam Makmur (PLM) , yang berada di desa Wumbubangka kecamatan Rarowatu utara kabupaten Bombana Utara
Demonstrasi ini dikarenakan aktivitas penambangan PT. Panca Logam Makmur (PLM) diduga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 dari Kementerian ESDM RI dan tidak memiliki IPPKH. PT. Panca Logam Makmur diduga melakukan penambangan secara ilegal.
Masa aksi mendesak PT. Panca Logam Makmur untuk menghentikan segala aktivitas penambangan. Haslin Hatta Yahya, berdasarkan surat dari Dinas Kehutanan Nomor 122/806/2022 tanggal 23 agustus 2022, Pt. Panca Logam Makmur belum memiliki IPPKH sesuai Izin Usaha Produksi (IUP) dari keputusan Kepala Dinas PM dan PTSP Prov. Sultra nomor 672/DPMPTSP/X/2019.
Saat dikonfirmasi, HRD PT. Panca Logam Makmur, Jamal memberikan pernyataan bahwa Dokumen RKAB ia tidak tahu. silahkan tanya ke KTT nya, Pak Pak Eki.
Koordinator lapangan massa aksi merasa kecewa dengan pertanyaan HRD yang sama sekali tidak menunjukkan itikad baik kepada masyarakat bombana. Masa seorang HRD tidak tau legalitas tempat dia bekerja. Ini sudah tidak benar. Ungkap Sudirman.
Jika Pt. PLM tidak menunjukan dokumen RKAB dan IPPKH, maka kami terus melakukan aksi perkembangan. Kami akan menuntut Polres Bombana agar segera menahan pimpinan PT. PLM yang diduga menambang secara ilegal.
Laporan : Biro Sultra