Komisi III Panggil Kapolri, Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Km. 50

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa Foto: Jaka/nvl
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa  Foto: Jaka/nvl

HUKUM – Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa.

Dia memastikan pihaknya akan mengupas tuntas kasus pembunuhan Brigadir J saat memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/2022).

“Kita akan bertanya, apa tindakan Kapolri terhadap sekian banyak orang yang terlibat dalam kasus Sambo? Tingkatannya ada yang terlibat langsung, tidak langsung. Apa terhadap tindakan hampir 90 (orang)? Apakah sama perlakuan hukumnya?,” kata Desmond saat ditemui pada Senin, (22/08/2022).

Advertisement

Tidak hanya itu, Desmon bahkan mengatakan bahwa dirinya akan mempertanyakan terkait yang terjadi dengan kasus KM 50 terkait apakah terdapat rekayasa didalamnya sama seperti kasus Ferdy Sambo ini.

“Yang kedua, kasus KM 50 misalnya, apakah rekayasa by design ini sama dengan rekayasa KM 50? Kalau sama, kasian keluarga korban KM 50. Nah komisi III pasti akan mempertanyakan itu,” jelas Desmond.

Komisi III DPR RI pada pagi ini mengadakan rapat terbuka bersama Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK untuk membahas dan meminta penjelasan terkait peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah masa resesnya, Komisi III DPR baru bisa melakukan rapat untuk membahas hal ini sehingga akan meminta penjelasan dari berbagai pihak. (Sumber: inilah)

Advertisement