Gaduh Kontrak Pembangunan Islamic Center Bone Tahap IV, GMB: Yang Berkontrak Bukan Pemenang Tender

FOTO: Gerakan Mahasiswa Bersatu saat menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
FOTO: Gerakan Mahasiswa Bersatu saat menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

LEGION NEWS COM – Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) bakal menggelar aksi di dua titik. Aksi unjuk rasa GMB bakal di gelar di kantor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Aksi terkait dengan proses tender dan penetapan pelaksanaan Pembangunan Islamic Center Tahap IV di Kabupaten Bone Senilai Rp. 7.943.500.000,00

Besok kami bakal menggelar aksi kata Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu, Isrianto Buyung

Ada 9 Point tuntutan yang akan kami sampaikan saat aksi nanti. Proses yang berlarut-larut karena diduga ada kepentingan pihak lain.

Advertisement

“Sudah ada penetapan pemenang, Kami GMB sempat mendatangi pihak pemenang CV As Jaya, Namun dari keterangan pihak yang ditetapkan pemenang oleh Pokja mengatakan bukan pihak nya yg melakukan kontrak kerja tapi pihak lain,” ungkap Buyung.

Salah satu pimpinan perusahaan CV As Jaya, Aslam, saat dihubungi awak media membenarkan bahwa yang melakukan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa adalah CV Megaguna Srana Mandiri selaku Pelaksana.

“Sepertinya sudah terbit SPPBJ CV Megaguna Srana Mandiri, Saya sudah dua kali di panggil PPK, Pak Patiwiri, Hari Senin dan Rabu (20/7) ini. Saya disampaikan terkait dengan Tenaga Terampil yang dipakai CV Bintang Sejati yang mana, nama tersebut ada juga di CV. As Jaya,” tutur Aslam. Rabu,

“Kebetulan pak Patiwiri juga PPK di pekerjaan pembangunan Rutan Cabang Makassar Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dia menemukan nama tenaga terampil yang sama di CV As Jaya, Tapi sudah saya sampaikan bahwa nama Tenaga Terampil yang disebut itu sudah tidak dipakai lagi di pembangunan Rutan, sudah diajukan penggantian personil ke pihak KPA Kejaksaan Tinggi, dan Pihak CV Bintang Sejati juga sudah pernah menyampaikan pergantian nama personil ke pak Patiwiri selaku PPK, Namun alasan Patiwiri bahwa pergantian itu belum dia acc kan, ini kan lucu,” ungkap Aslan.

Pewarta Legion-news.com menghubungi salah satu assesor yang mengurus serifikat tenaga terampil SKA/SKT di Badan Nasional Sertifikasi Profesi mengatakan bahwa Tenaga Terampil bisa digunakan oleh pihak lain, selama dirinya tidak terikat dengan perusahaan.

“Siapa pun perusahaan bisa mengunakan tenaga terampil baik itu SKA atau SKT selama nama bersangkutan tidak terikat dengan badan usaha. Misalkan saat badan usaha mengajukan penerbitan SBU (Sertifikat Badan Usaha) biasa nya nama tenaga terampil baik SKT atau SKA muncul didalam SBU badan Usaha,” ucap Subhan.

“Kasus CV. As Jaya terkait nama tenaga terampil muncul di CV Bintang Sejati, tidak masalah tidak melanggar aturan ataupun regulasi, selama tenaga terampil itu nama nya tidak tertuang di  dalam SBU milik CV. Bintang Sejati,” tambah dia.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Patiwiri AR saat dihubungi awak media engan menjawab pertanyaan dan mengabaikan kontak telpon WhatsApp awak  media.

Adapun 9 tuntutan Gerakan Mahasiswa Bersatu saat aksi esok Kamis, (21/7);

Pertama Meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk memanggil Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Patiwiri AR terkait dengan telah ditunjuknya CV Megaguna Srana Mandiri selaku Pelaksana.

Kedua, Pokja Pembangunan Islamic Center Tahap IV telah menetapkan CV. As Jaya Selaku pemenang tender. Namun dalam proses tahapan kontrak kerja di PPK saudara Ir. H. Patiwiri AR membatalkan penetapan pemenang CV. As Jaya yang telah melalui proses seleksi administrasi dan Teknis sesuai dengan dokumen pengadaan barang/jasa Pembangunan Islamic Center Tahap IV.

Ketiga, Bahwa alasan saudara Ir. H. Patiwiri AR SKT (Surat Keterangan Terampil) Tenaga Kerja CV. As Jaya sudah digunakan di Proyek pembangunan Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi yang digunakan oleh CV Bintang Sejati dimana Saudara Ir. H. Patiwiri AR juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Sehingga dirinya beralasan bahwa CV. As Jaya tidak memenuhi syarat untuk kontrak pekerjaan Pembangunan Islamic Center Tahap IV.

Keempat, Bahwa antara CV Bintang Sejati dengan CV. As Jaya tidak memiliki hubungan manajemen grup usaha. Adapun SKT/SKA CV. Bintang Sejati yang tidak terpakai dan digunakan CV. As Jaya Tidak ada perbuatan melawan hukum ataupun ketentuan yang diatur didalam dokumen pengadaan. Hasil penelusuran bahwa CV. Bintang Sejati telah mengajukan pergantian personil di KPA dan PPK Pekerjaan Rutan Cabang Makassar Kejati Sulsel.

Kelima, Saudara Ir. H. Patiwiri AR telah mendatangani dan menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Kepada CV Megaguna Sarana Mandiri.

Keenam, Sementara CV Megaguna Sarana Mandiri memiliki Surat Keterangan Tenaga Terampil telah berakhir sejak ditandatangani SPBJ, Oleh Saudara Patiwiri diberikan izin Direktur CV Megaguna Sarana Mandiri untuk memperpanjang izin Surat Keterangan Tenaga Terampil nya.

Keenam, Untuk saat ini lembaga sertifikasi profesi terkoneksi dengan BNSP yang terintegrasi dengan LPJK PUPR belum menerbitkan perpanjangan SKT yang lama Hingga Bulan September 2022. Untuk SKT lama diperintah untuk membuat SKT Baru, Karena masa berlaku SKT saat ini sampai dengan 5 tahun.

Ketujuh, Sementara Tenaga Terampil CV Megaguna Sarana Mandiri berdomisili di Papua. Maka Gerakan Mahasiswa Bersatu menilai bahwa Tenaga Terampil Tersebut berpotensi tidak ada dilapangkan saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Islamic Center Tahap IV.

Kedelapan, Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memanggil saudara Ir. H. Patiwiri AR untuk meninjau kembali SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa)

Kesembilan, Meminta Kejaksaan Tinggi Memanggil Tim TGUPP Pemprov Sulawesi Selatan yang telah ikut bersama-sama saudara Ir. H. Patiwiri AR membatalkan kontrak kerja CV As Jaya Selaku pemenang Tender. (LN)

Advertisement