LEGION-NEWS, TANA TORAJA — Dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat covid-19 di Kabupaten Tana Toraja, Bupati Tana Toraja mengeluarkan surat edaran Nomor: 344/VII/2022/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), di tingkat kelurahan dan lembang.
Surat edaran ini ditujukan kepada segenap elemen di Kabupaten Tana Toraja, baik jajaran pemerintahan, pendidikan,dan seluruh masyarakat.
Penerapan PPKM darurat covid-19 mulai diberlakukan 5 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2022.
Tidak hanya itu dikeluarkannya surat edaran tersebut juga mengaktifkan posko posko di tiap lingkungan dengan memperhatikan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Kabupaten Tana Toraja pada PPKM level 1 ini menetapkan pelaksanaan belajar mengajar dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau jarak jauh, serta pelaksanaan kegiatan perkantoran dilaksanakan WFO 100% dengan protokol kesehatan (ProKes) ketat.