LEGION NEWS, Masamba – DPP Pergerakan Pemuda Nasionalis Indonesia Sulawesi-selatan Wakil Ketua Bidang Sosial Kemasyarakatan M.Irsan,S.pd,.M.pd mengingatkan kembali kepada Calon Bupati Luwu Utara yang juga sebagai petahana untuk tidak menggunakan instrumen dan fasilitas negara guna kepentingan politiknya di 2020 untuk meningkatkan elektoralnya, apalagi kondisi saat ini sedang berlangsung wabah pandemik covid.19 di tengah masyarakat sangat membutuhkan bantuan lantas bantuan pemerintah pusat tersebut dimanfaatkan oleh petahana.
Sektor ekonomi rakyat terkenak imbasnya kata M.Irsan yang juga mantan Pengurus PB HMI, Indah Putri Indirayani Sebagai Pejabat Bupati Luwu utara ada hal yang sangat membuat mantan aktivis HMI ini merasa agak ganjal yaitu, selama menjabat Bupati Luwu Utara Indah Putri Indrayani tidak pernah tersiar kabar turun secara langsung memberikan bantuan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bantuan Pemerintah Pusat melalui kementerian Sosial RI secara langsung kepada masyarakat miskin penerima PKH. M.Irsan mengatakan sejak menjabat Bupati Luwu Utara Indah Putri Indrayani tidak pernah terlihat atau dalam pemberitaan memberikan langsung kepada masyarakat penerima PKH ini kan Aneh ujarnya.
Terkait adanya protes bantuan Program Keluarga Harapan,Ketika Legion News menghubungi Koordinator Watch Relation of Corruption Sulsel,mengenai polemik bantuan PKH Kementerian sosial. Penjelasan Umar Hankam terkait hal dimaksud mengatakan bantuan pemerintah pusat atau daerah biasa disalahgunakan oleh petahanan dan itu sangat berpotensi dilakukan oleh pejabat petahana saat ini apalagi di tengah pandemik covid-19.
Umar,mengatakan akan melaporkan Bupati Luwu Utara sebagai petahana di Badan Pengawas Pemilu Sulawesi selatan Apakah Bupati Luwu Utara Berpotensi Melanggar Undang-undang No.10 Tahun 2016, WRC Sulsel akan melakukan kajian-kajian Hukum apakah ada potensi melanggar atas Undang undang Nomor.10 Tahun 2016 Pasal.71 pasal 71 ayat (3) disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota,” tegasnya.