Sisir Penduduk Liar, Disdukcapil Makassar Data Penduduk Non Permanen Berikan Legalitas

FOTO: Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Makassar, melakukan kegiatan pendataan penduduk non permanen (rumah kost/kontrakan) di wilayah kecamatan Tamalanrea, Senin (23/5/2022).
FOTO: Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Makassar, melakukan kegiatan pendataan penduduk non permanen (rumah kost/kontrakan) di wilayah kecamatan Tamalanrea, Senin (23/5/2022).

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Makassar, melakukan kegiatan pendataan penduduk non permanen (rumah kost/kontrakan) di wilayah kecamatan Tamalanrea, Senin (23/5/2022).

“Jadi intinya kegiatan tersebut adalah untuk mendata para penduduk non permanen,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Muh Hatim.

Lebih jau mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap itu menjelaskan, sesuai tugas maka ini rutin dilaksanakan setelah arus balik mudik lebaran idul fitri kemarin.

“Kita turun ke lapangan mengecek pendataan penduduk non permanen di rumah kos dan kontrakan di wilayah Kecamantan Tamalanrea jadi ini hanya untuk tertib administrasi,” tuturnya.

Advertisement

Ditambahkan, kedepannya pihak Diadukcapil Makassar akan menawarkan yang penduduk non permanen tersebut apabila sudah lama atau menetap di Makassar untuk pembuatam dokumen kependudukan.

“Jadi, nanti kami tawarkan bantuan pengurusan dokumen kependudukan jika berkenan dan bersedia pindah sebagai penduduk Makassar,” pungkasnya. (**)

Advertisement