LEGION NEWS.COM – Usai menghadiri sidang tuntuntan eks politisi partai demokrat Ferdinand Hutahaean ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/4/2022).
Kepada para pewarta penggiat media sosial ini mengatakan, Setelah dituntut 7 bulan penjara, Ferdinand berbicara bahwa hidup enak selama menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan). Seperti apa?
“Enak (sahur), di rutan itu kita hidup enak, dikasih makan gratis,” kata Ferdinand
Ferdinand lalu menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa kepada umat Islam. Ferdinand lalu berkelakar untuk tidak makan di siang hari di bulan Ramadan.
“Tenang, sehat semua selalu ya, jangan makan siang, nanti tunggu buka puasa sore,” kata Ferdinand.
“Dan terakhir selamat berpuasa, sehat selalu semua, terima kasih,” ucap Ferdinand.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara. Jaksa meyakini Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (5/4).
“Menjatuhkan pidana 7 bulan penjara,” lanjut jaksa.
Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Sumber: detik)