LEGION NEWS.COM – BPJS Kesehatan bakal membuat kebijakan baru terkait dengan kriteria bila rawat inap standar di Rumah Sakit (RS).
Kelas rawat inap standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan akan dihapuskan.
Seperti diketahui, kelas yang ada sebelumnya adalah 1, 2, 3.
Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Andie Megantara mengungkapkan peta jalan (road map) implementasi KRIS JKN yang baru untuk tahun 2022-2024 pun telah tersusun.
Terdapat 12 kriteria yang telah disepakati bersama antar pemerintah dan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS JKN,” ujar Andie dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI ditulis Jumat, (1/4/2022).
“12 kriteria tersebut ditetapkan untuk memenuhi standar pencegahan dan pengendalian infeksi serta mengedepankan keselamatan pasien. Seluruh rumah sakit diharapkan dapat memenuhi 12 kriteria tersebut,” tambahnya.
Andie juga menjelaskan bahwa kriteria ini bukanlah kriteria baru, melainkan sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Permenkes No 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Adapun 9 dari 12 kriteria yang ada merupakan kriteria wajib, sedangkan kriteria nomor 10 sampai 12 dapat dilakukan secara bertahap.
12 Kriteria Yang Harus Dipenuhi
Maka berkaitan dengan hal tersebut, ada 12 kriteria rawat inap standar di rumah sakit nantinya yang akan ditanggung oleh JKN.
Lalu apa sajakah ke 12 kriteria tersebut? Berikut diantaranya.
- Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak dan tidak boleh ada percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus. Serta, nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
- Tersedia meja nakas 1 buah per tempat tidur.
- Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius.
- Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin).
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN: Jarak antar tempat tidur 2,4 meter, minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi, antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan sebanyak 4 tempat tidur, tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable), 200x90x(50-80) cm.
- Tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori.
- Kamar mandi di dalam ruangan inap.
- Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen
(Sumber: liputan6)