LEGION NEWS.COM – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengomentari pernikahan beda agama pasangan di Kota Semarang dan yang terbaru pernikahan Staf Khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika, dengan seorang pria bernama Gerald Sebastian.
Ia mengatakan, hal tersebut melanggar konstitusi yang berlaku. Sebab, menurut undang-undang, pernikahan harus dilangsungkan antara dua orang dengan status agama yang sama.
“Seperti UU (nomor 1) tahun 1974, itu jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” kata Amirsyah kepada wartawan di Kantor MUI Pusat, Jumat (18/3).
Berikut isi Undang-Undang No 1 Tahun 1947 tentang Perkawinan, tepatnya pada Pasal 29 Ayat 2 yang mengatur soal status agama yang sama:
“Perjanjian tersebut (perjanjian perkawinan) tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan,”
Artinya, perjanjian pernikahan tersebut bisa dikatakan tidak sah sebab pernikahan beda agama tidak diperbolehkan.
“Artinya perkawinan itu memang dikonotasikan secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan (Islam),” lanjut Amirsyah.
Namun, Amirsyah tidak membeberkan lebih detail apa konsekuensi yang bisa diterima kedua belah pihak karena telah melangsungkan pernikahan tersebut.
Sebelumnya, Stafsus Presiden Ayu Kartika melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya, Jumat (18/3). Mereka menggelar akad di Hotel Borobudur Jakarta, lalu dilanjutkan pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta.
Wamenag Zainut Tauhid telah menegaskan kasus pernikahan beda agama tidak bisa dicatatkan pada KUA.
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Zainut pada 9 Maret 2022 yang lalu merespons kasus pernikahan beda agama pasangan di Kota Semarang yang viral beberapa waktu lalu.
Hal senada juga disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh. Ia menjelaskan pernikahan beda agama tidak diakui negara alias tidak bisa dicatatkan di Dukcapil.
“Tidak boleh nikah beda agama dicatat di Dukcapil. Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” ucap Zudan, Jumat (18/3). (Sumber: kumparan)