Kasasi Ditolak, Direktur PT Cahaya Abadi Global Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Ilustrasi palu sidang (Ist. Antara)
Ilustrasi palu sidang (Ist. Antara)

LEGION NEWS.COM, SEMARANG – Direktur PT Cahaya Abadi Global mengembalikan kerugian keuangan negara uang sebesar Rp2 milyar dari nilai kerugian negara senilai Rp12 miliar. Pengembalian tersebut dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) memerintah eksekusi kepada para terpidana kasus korupsi.

Diketahui Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada pekerjaan pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo tahun 2013 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp13.072.181.760 dengan pelaksana pekerjaan PT Cahaya Abadi Global telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.876.098.934.

Oleh sebab itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi pengadaan bibit tebu, setelah upaya kasasi yang dilakukan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam upaya eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Sahrul selaku Direktur PT Cahaya Abadi Global dan Rahmawati selaku Pelaksana Lapangan. Kejaksaan Negeri Kabupaten berhasil mengeksekusi uang sebesar Rp2 miliar yang merupakan uang pengganti dari tindak pidana korupsi sebesar lebih dari Rp12 miliar.

Advertisement

“Jadi terpidana atas nama Sahrul selaku Direktur PT Cahaya Abadi Global selain kita eksekusi badan dengan menjalani hukuman penjara juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar subsider 5 tahun penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi, dilansir dari tvonenews.comSelasa (8/2/2022).

Kajari Kabupaten Semarang menambahkan, selain Sahrul dan Rahmawati ada 2 nama lagi yang juga ditetapkan sebagai terpidana yakni Soesiati Rahayu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Budiman selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

“Terpidana Rahmawati juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta dan telah dilunasi. Sedangkan Sahrul dari Rp12 miliar baru dibayarkan Rp2 miliar,dan jika tidak bisa dikembalikan akan diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” jelasnya.

Setelah berhasil mengeksekusi, sesuai dengan putusan MA No. 393 K/ Pid.Sus/ 2021 jo 15/ PID.SUS-TPK/ 2020/ PT Semarang jo 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Semarang dan No. 860 K/ Pid.Sus/ 2021 jo 16/ PID.SUS-TPK/ 2020/ PT Semarang jo 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN Semarang, maka Kejari menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

“Uang pengganti telah kami setorkan ke kas negara melalui BRI KCP Ambarawa sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari Kejaksaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ditambahkan Fahmi, selain kewajiban membayar uang pengganti tersebut terpidana juga dikenai pidana badan yang dimulai sejak penyidikan perkara sejak tahun 2020.

“Setelah kami lakukan eksekusi uang pengganti, kami juga melakukan eksekusi badan terkait Vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana Sahrul adalah 13 tahun penjara,” ujarnya.

Dari putusan MA dikatakan tindak pidana korupsi di Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah pada pekerjaan pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri, dan Sukoharjo tahun 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp13.072.181.760 dengan pelaksana pekerjaan PT Cahaya Abadi Global telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.876.098.934.

Para tersangka telah menjalani proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (tvonenews)

Advertisement