Dalam Waktu Dekat, Keluar-Masuk Makassar Gunakan Surat Keterangan Sehat

MAKASSAR, Legion News – Pemerintah Daerah kota Makassar Rapat Koordinasi terkait Sosialisasi Perwali Nomor 31 tahun 2020 terkait Covid-19 di Kota Makassar.

Selasa 7 Juni 2020 pada Pukul 09.45 WITA, Pemkot Makassar melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Sosialisasi Perwali No. 31 tahun 2020 di Ruang rapat Walikota Makassar Lt 11 Jl.Ahmd yani, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Dalam kegiatan rapat koordinasi terkait dengan sosialisasi Perwali dihadiri oleh:

  1. Prof.Dr.Ir.Rudy Djamaluddin,MEng (Pj Walikota Makassar)
  2. Rudianto Lallo,SH,(Ketua DPRD Kota Makassar).
  3. Kolonel Laut Victor Pardamean Y Siagian S.T.,M.M.(Dansatrol Lantamal VI/Makassar)
  4. Kolonel Kav.Dwi Irbaya Candra,S.Sos (Dandim 1408/BS)
  5. Letkol Tabi Pasenggong (Dandenpom XIV/4 Makassar)
  6. AKBP Asep Marsel Suherman,S.Ik ( Wakapolrestabes Makassar)
  7. Letkol Mar Gigih Catur Pramono (Danyon Mar Lantamal VI Makassar)
  8. AKBP Adzan,S.Ik (Kasat Binmas Polrestabes Makassar)
  9. Drs H.Sabri (Asisten 1 Kota Makassar)
  10. Dra. Hj. Sittiara, M.Si(Asisten II kota Makassar)
  11. Kompol Mugraha (Perwakilan Polres Pelabuhan Makassar)
  12. Muhammad Mario Said(Kadishub Kota Makassar)
  13. Basdir (Direktur PD Pasar Kota Makassar)
  14. Tamu undangan 5 Org.

Pj. Walikota Makassar dalam kata sambutannya, menyampaikan hal-hal penting terkait dengan penangan Covid-19 di Kota Makassar.

Advertisement

“Perwali No 36 tahun 2020, kita telah tanda tangani setelah hasil rapat dengan Tim Hukum dan Tim gugus Covid-19 dengan harapan Perwali tersebut bisa di gunakan sebagai payung pengendalian penanganan Covoi-19 di kota Makassar”.

“Perwali telah mengatur dengan target utama tidak ada lagi masyarakat yg tidak memahami adanya pandemi covid-19”.

“Salah satu cara untuk memutus mata rantai covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan dengan cara harus rajin cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker”.

“Tidak ada lagi tempat sarana atau tempat keramian yang tidak mematuhi sarana protokol kesehatan”

“Pembatasan pergerakan lintas antar daerah setiap orang yang masuk dan keluar kota Makassar wajib menggunakan surat keterangan rekomendasi Covid-19.

Adapun yang di kecualikan dalam Perwali No.36 tersebut bagi.

“ASN yg bekerja di wilayah kota Makassar, TNI-POLRI yang bekerja di wilayah Kota Makassar, Karyawaan swasta yg bekerja di wilayah Kota Makassar, Buruh yg bekerja di wilayah Kota Makassar, Pedagang yang berdagang di wilayah kota Makassar, Penduduk yang berdomisili di kawasan Mamminasata yang bekerja di wilayah Kota Makassar”, Terang Prof.Rudi.

“Dalam rangka melaksanakan pembatasan pergerakan lintas antar daerah maka gugus tugas Covid-19 daerah membentuk posko di batas wilayah masuk kota Makassar”

“Apabila masyarakat yang tidak mempunyai surat keterangan rekomendasi dari Tim kesehatan maka tidak di perbolehkan untuk melintas Wilayah Kota Makassar”.

Terkait dengan Perwali No.36, Ketua DPRD Kota Makassar sangat mengapresiasi apa yang tertuang dalam Perwali No.36 tersebut.

“Kepada Pj. Walikota atas SK Perwali yang di keluarkan apa lagi judul percepatan penanganan Covid-19, Perwali sangat tepat sekali karena ini upaya-upaya yang kita lakukan supaya kita bisa masuk New Normal karena sementara ini kita masih Zona merah” Ujar RL sampaan lain Ketua DPRD kota Makassar

“Bagi kami di DPRD Kota Makassar apa yg dilakukan Pj Walikota Makassar, DPRD akan mengsuport  sepenuhnya guna memutuskan mata rantai Covid-19”.

Rudianto Lallo, “Saya setuju sekali apa yang dilakukan Pj Walikota sudah mengambil langkah-langkah terbitnya SK Perwali untuk penaganan pandemi Covid-19 di Kkota Makassar”.

Dalam kesempatan yang sama Asisten 1 kota Makassar mengatakan, “Kita buat nanti posko dimana kita tempatkan personil TNI-POLRI, bagaimana teknis penanganan TNI-POLRI ahlinya mengatur dan atas perintah pimpinan harus humanis tapi tegas”, ujar Sabri.

Lanjut Sabri, “Perintah pimpinan kita akan membuat 1000 Tim RT/RW untuk membantu memutuskan mata rantai covid-19″.

Dari Dinas pariwisata Untuk THM sementara belum ada perintah untuk di buka jadi mohon di bantu dari pihak TNI-POLRI untuk mencari THM yang sementara ini dibuka agar di tutup”. Tegas Sabri.

Dansatrol Lantamal VI, “Tim Covid-19 gabungan sering-sering turun dilapangan karena masih banyak kami temukan rumah makan yang belum memahami protokol kesehatan”.

“Penyeprotan sangat efektif di lakansakan dan ini harus di perpanjang pemerintah kota harus melanjutkan kembali”.

“Mari kita tegas dalam penanganan covid-19 apabila TNI-POLRI di butuhkan kami siap membantu”.

Dandim 1408/ BS  mengatakan, “kepada Dinas Kesehatan untuk di fasilitasi alat pengukur suhu untuk kelancaran tugas di lapangan”.

Kolonel Kav.Dwi Irbaya Candra, “Antisipisai adanya oknum yang membuat surat rekomendasi palsu Covid-19 yang keluar masuk dari perbatasan, jalur laut dan jalur udara”.sudah berusaha menyampaiakan kepada toko2 atau pasar pasar untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dandim 1408/BS bahwa bagian dari kogasgabpad sudah melakukan kurang lebih 3 minggu melaksanakan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Wakapolrestabes Makassar, “Penyampaian Bapak Presiden kita harus samakan presepsi untuk menaggulangi penaganan covid-19”.

“Sosialisasi targetnya harus jelas apa yang harus di sosialisakan dan ketika masyarakat melanggar tindakan sosial harus di samakan di semua titik yg akan dilksnakan pembatasan sosial”.

“Sebelum di adakan rapat koordinasi harus di susun kembali organisasi agar kegiatan ini bisa berjalan dengan baik. Kata Wakapolrestabes.

Apabila diadakan rapat koordianasi terkait penanganan Covid-19 harus di undang dari Operasi tiap-tiap satuan karena dia paham dalam penempatan dan lokasi.(rls)

Advertisement