LEGION NEWS.COM – Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahun anggaran 2021 angkatan ke XX bertema sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang pelestarian cagar budaya berlangsung di Almadera Hotel Makassar.
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang pelestarian cagar budaya Anggota DPRD kota Makassar H. Abdul Wahab Tahir, SH sedangkan pemateri Drs Abd Rakhman Kuba MSi. Kepala Bidang Cagar Budaya pemerintah kota Makassar.
Selain itu hadir juga sebagai narasumber Burhaman, S.S., M.A, Dosen prodi Sejarah FKIP UPRI Makassar, Asisten Ahli, Wakil Dekan 3 FKIP UPRI Makassar.
Sejarah secara etimologi, kata sejarah berasal dari bahasa Arab syajarah (syajaratun) artinya pohon, ujar Kader partai Golkar ini
Di Indonesia sejarah dapat berarti silsilah, asal-usul, riwayat, dan jika dibuat skema menyerupai pohon lengkap dengan cabang, ranting, dan daun, imbuh anggota DPRD dari Dapil 2 Makassar.
“Pemkot Makassar konsisten dengan mempertahankan sejarah dan cagar budaya maka lahirlah Perda Nomor 2 tahun 2013 untuk melindungi situs sejarah,” kata Wahab Tahir.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Makassar ini usai membuka kegiatan sosialisasi melanjutkan kegiatan lainnya, “Saya mohon maaf tidak dapat melanjutkan kegiatan ini, Saat ini saya ada jadwal harus kelokasi korban banjir di Blok X Perumnas Antang di kecamatan Manggala yang sangat membutuhkan uluran tangan,” ucap AWT akronim dari Abdul Wahab Tahir. Rabu,
Sosper dilanjutkan oleh salah satu wakil Pemkot Makassar. Dia Rakhman Kuba menyampaikan tentang Kenapa cagar budaya harus dilestarikan di Makassar ini bayak terdapat cagar budaya ada terdapat di Makassar seperti gedung Balai Kota Makassar, Museum kota Makassar dan benteng somba opu, ucap dia.
“Anak cucu kita harus tau sejarah salah ikon kota makassar seperti itu stadion Mattoangin dan lapangan Karebosi, itu merupakan simbol bagi orang-orang Bugis Makassar,” katanya.
Dia melanjutkan Anak-anak kita sekarang sdh tidak mau belajar sejarah orangtua harus sering memberi pemahaman tentang nilai budaya budaya dan sejarah kita. “Kita harus berbangga hati sebagai suku bugis makassar, yang punya banyak kisah sejarahnya,” ungkap Rakhman Kuba.
Ditempat yang sama ahli sejarah dari Burhaman, Dosen prodi Sejarah FKIP UPRI Makassar, mengurarakan Ada wacana pengembalian benda-benda sejarah milik bangsa indonesia oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, “Salah satu nya kris milik Sultan Hasanuddin raja Gowa ke-16 akan diserahkan kembali, itu penjelasan Belanda Willem-Alexander saat bertemu Presiden Jokowi di istana kepresiden di Bogor tahun lalu, ungkap dia.
Ketika benda sejarah itu kembali siapa yang berhak apakah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau diserahkan kepada ahli waris dalam hal ini keluarga kerajaan Gowa.
Dosen prodi Sejarah FKIP UPRI Makassar ini juga menyinggung terkait dengan hari jadi kota Makassar. “Dia menyebut bahwa 1 April itu seharus hari jadi kota Makassar bukan di 1 November kata ahli ini dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang pelestarian cagar budaya berlangsung di Almadera Hotel Makassar.
Kegiatan dihadiri oleh warga Tallo dan Ujung Pandang yang merupakan warga dari daerah pemilihan Makassar 2, mengikuti Sosper dengan protokol kesehatan yang ketat. (Let)