WRC Kembali Surati Reskrimsus Polda Sulsel, Pertanyakan SP2HP Mal Pinrang

FOTO: Mal Pinrang di Jl. Sultan Hasanuddin, Jaya, Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

LEGION NEWS.COM, PINRANG – Whatc Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan kembali mempertanyakan perihal permohonan perkembangan SP2HP di Reskrimsus Polda Sulsel, terkait dengan penyimpangan proses pembangunan Mal Pinrang yang dapat berakibat terjadinya tindakan melawan hukum, meliputi tindak pidana khusus, tindak pidana umum dan adanya gugat menggugat di Pengadilan Negeri (PN).

Laporan WRC Sulsel ini belum mendapatkan titik terang. Sebelumnya kasus ini sempat viral ditahun kemarin, pasalnya diduga banyak unsur Pemerintah maupan Legislatif yang terlibat dalam kasus ini. Diantaranya mantan bupati Pinrang, Sekertaris Daerah (Sekda), SKPKD, kabupaten Pinrang, kesemua unsur Pemerintah.

Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang adanya indikasi korupsi selama empat tahun anggaran pembangunan gedung Mal Pinrang.

Menurut divisi pengawasan dan penindakan WRC PAN RI, Dr. Takdir Kasau, SH., SIp., MH., CIL., mengatakan dia didampingi koordinator WRC Pinrang H. Darmanto Bulen dan Juana Rusli. Menerangkan bahwa kasus ini sudah diinvestigasi sudah cukup lama, “Sudah memakan waktu cukup lama, kurang lebih 3 Tahun Lamanya,” tulis pesan Takdir Kasau ke awak media. Jumat, (23/9)

Advertisement

“Beberapa kali kami menyurati  Reskrimsus Polda Sulsel untuk meminta perihal permohonan perkembangan SP2HP, Namun faktanya sampai sekarang belum ada titik kejelasan perkembangan SP2HP tersebut,” tulis dia.

Atas dasar hal tersebutlah WRC Sulsel menyurati kembali Reskrimsus Polda Sulsel, Kamis, 23 September 2021 Nomor Surat : 050/WRC.PAN-RI/K/IX-2021, Perihal : Permohonan Perkembangan (SP2HP) Kata Takdir Kasau,

Dia menjelaskan dalam rilisnya, bahwa dalam surat tersebut WRC Sulsel memaparkan kronologis persuratan laporan secara rinci. Proses perjalanan penanganan kasus korupsi Gedung Mal, mulai dari surat laporan WRC PAN-RI Nomor : 013/WRC.PAN-RI/K/X/2020 tertanggal 19/10/2020 perihal laporan indikasi tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Mal Pinrang yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel Cq. Direktorat Reskrimsus, kemudian surat tersebut diterima pada tanggal 23/10/2020.

Katanya, Nomor surat tanda terima 849, AIPDA. Dery Cahyono, SH., dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, kemudian tanggal 24/11/2020 WRC PAN RI melayangkan surat permohonan informasi SP2HP, dan setelahnya pada tanggal 16/12/2020 WRC PAN RI Mendapatkan surat balasan terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan SP2HP,

Setelah itu kami kembali melayangkan Surat Permohonan Tindak Lanjut SP2HP, Nomor 014/WRC.PAN-RI/K/II-2021, tertanggal 22/02/2021, Perihal Permohonan Tindak Lanjut Informasi SP2HP. kepada Kapolda Sulsel Cq. DIREKTORAT RESKRIMSUS, yang kemudian Surat Permohonan Tindak Lanjut SP2HP, diterima Senin, 22/02/2021, oleh Yusniar (Pegawai Sipil/Staff) POLDA SULSEL Cq. RESKRIMSUS.

Dan terakhir pada 20/05/2021 WRC PAN RI menyempatkan untuk menyurati KPK dan Bareskrim Polri untuk meminta segera untuk meng-supervisi kasus ini yang sedang berjalan Penyelidikannya di Polda Sulsel.

Selain itu didalam surat juga menekankan mengenai estimasi waktu yang diberikan Oleh Reskrimsus Polda Sulsel berdasarkan Surat SP2HP yang dikeluarkan bahwa penyelidikan bahwa akan  melakukan penyelidikan dengan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen dalam waktu 30 hari kerja, namun faktanya berdasarkan uraian kronologis penyuratan tersebut hingga pada hari ini, sudah sangat lama dari waktu yang telah di tetapkan selama 30 hari.

WRC Sulsel mengharapakan agar laporan serta pengaduan ini dapat segera ditindak lanjuti demi terciptanya kepastian hukum terhadap pembangunan gedung mal Pinrang, tutup Takdir. (**)

Advertisement