Nasabah Somasi PT Pegadaian Wilayah Makassar, Atas Dugaan Penggelapan

0

LEGION-NEWS, Makassar – PT Pegadaian Wilayah Cabang Makassar mendapat somasi yang dilayangkan kuasa hukum H. Muh Rusdi selaku nasabah Pegadaian Cabang Sinjai atas dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oknum pihak pegawai pegadaian wilayah makassar.

H Muh Rusdi selaku nasabah merasa dizalimi dan selalu di berikan harapan palsu oleh pihak pegadaian wilayah makassar.

Pasalnya uang setoran korban diduga digelapkan oleh Oknum pihak pegawai Pegadaian Makassar.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan pengadilan setempat.

Menurut Agus Patra SH, selaku kuasa hukum korban, mengatakan bahwa pihak pegadaian telah ingkar janji dari kesepakatan yang di buat di Kejaksaan Negeri Sinjai.

Dimana, pihak pegadaian ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang dan aset klien kami pada hal sudah ada kesepakatan yang telah di buat di kejaksaan negeri.

“Ini kan sudah ada kesepakatan yang di buat di kantor kejaksaan negeri, bahwa akan dilakukan pengembalian pada tanggal 30 Juni 2021, sekarang seolah-olah menarik ulur persoalan tersebut” tegasnya

Hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak Pegadaian Wilayah Makassar, atas persolan yang menimpah H Muh Rusdi sehingga korban melalui kuasa hukumnya akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian dan Pengadilan.

“Kami kasih Batas waktu 7×24 jam, Apabila tidak di menanggapi persoalan ini, Akan kami pidanakan dan perdatakan persoalan tersebut” ungkapnya. Rabu (9/9/2021)

Korban sendiri, H. Rusdi mengaku telah dizalimi oleh PT Pegadaian.

“Saya Merasa didzalimi dan di beri harapan palsu dalam kasus ini, serta tidak ada itikad baik, makanya saya telah menyerahkan semua bukti bukti kepada kuasa hukum yang mendampingi saya,”ujarnya

Sementara Humas PT Pegadaian Makassar yang berada di jalan pelita yang ditemui media ini mengatakan bahwa kami baru disini pak jadi tidak bisa banyak memberi informasi.

Saat ini pimpinan PT Pegadaian Wilayah Belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi atas somasi yang dilayani kan kuasa hukum H Muh Rusdi. (**)

Advertisement