MAKASSAR||Legion-news.com PT. Tadisangka adalah perusahaan yang bergerak disektor hasil Pertanian dan Jasa. Diketahui Yasir Mahmud pernah memimpin perusahaan sejak tahun 2007 hingga tahun 2014 lalu.
Periode berjalan Yasir Mahmud menjadikan perusahaan berkembang pesat dan memiliki beberapa unit usaha yang menjanjikan. Bahkan kepercayaan pemodal dan perbankan akhirnya ikut menawarkan kerjasama.
Tahun 2013-2014 adalah masa transisi dimana Yasir Mahmud mulai melirik dunia politik dan menjadi Calon Legeslatif (Caleg) DPR-RI. Karena kesibukan dan aturan kerjasama yang mengikat dengan pemodal berkaitan dengan keterlibatan dengan partai politik sehingga Yasir Mahmud menjual keseluruhan saham pada PT. Tadisangka kepada koleganya Burhanuddin dan Gunawan masing-masing sebagai Direktur Utama dan Komisaris melalui dokumen resmi Akta Notaris Wahyu Indriawati, S.H, M.Kn Notaris dan PPAT. Akta pernyataan keputusan rapat tanggal 31 Januari 2014.
“Boleh di cek baik di pemberitaan media maupun di KPU sekaitan dengan proses pencalegan Yasir Machmud berjalan dengan mulus, jadi sekali lagi kami mengklarifikasi tentang issue pailitnya PT. Takdisangka,” ungkap Muhammad Nursalam
Dia menambahkan, “Sudah tidak berkorelasi dan tidak relevan lagi untuk dipersoalkan sebagai syarat Pengangkatan Yassir Machmud sebagai Dirut PERSERODA,” Kata Salah Satu kuasa Hukum Yasir Machmud ini.
Selain Muhammad Nursalam, Adhi Bintang juga ikut menjelaskan bahwa sejak Tahun 2015-2016 akhir. Perusahaan di bawah kendali Burhanuddin berjalan tanpa ada kaitannya dengan Yasir Mahmud karena telah terjadi jual putus atau peralihan nilai saham melalui jual beli saham.
Salah satu nya, agunan berupa asset dalam bentuk Tanah dan Gedung masih tetap atas nama Yasir Mahmud, mengingat besarnya biaya yang muncul saat itu sehingga tidak dilakukan perubahan status balik nama.
Asset atas nama Yasir Mahmud tidak dilakukan perubahan sertifikat karena jual-beli saham perusahaan sah secara akad menggunakan asset tersebut.
Dalam perjalanan 2016-2017, perusahaan dinyatakan pailit dan akhirnya diproses inkrah secara hukum, penyebabnya karena terjadi penggelapan dana oleh beberapa oknum karyawan perusahaan, kepala cabang, kolektor dan admin perusahaan.
Sehubungan karena asset masih atas nama Yasir Mahmud, akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT. Takdisangka adalah perusahaan miliknya.
Secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya. Justru, saat ini banyak perbankkan silih berganti datang memberikan penawaran kerjasama.
Dalam proses hukum berjalan dinyatakan tersangka dan vonis kepada 5 orang pimpinan dan karyawan diantaranya; saudara Dedenk, Hakim, Adi cs, dan Safar.
Keputusan pengadilan menjatuhi vonis 4 tahun kepada terdakwa. Sejak tahun 2014 hingga saat ini perusahaan PT.Tadisangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Mahmud, dan secara inkrah, putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor, dan admin perusahaan.
Tentu kami juga berkewajiban mengklarifikasi pemberitaan terkait issue Pailit PT. Tadisangka yang dikaitkan dengan Yasir Machmud , silahkan dicek kebanaran yang kami sampaikan . Ucap Adhi Bintang, Kuasa hukum Yasir Machmud. (***)