MAKASSAR||Legion-news.com Brigade Muslim Indonesia mengapresiasi sikap Walikota Makasar yang tidak memberi ruang bagi orang orang ataupun kelompok orang yang di duga melakukan pelanggaran dalam hal pembayaran proyek sewa jaringan CCTV Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Makassar yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Diketahui Pemkot Makassar hanya bisa meraih predikat Wajar Dalam Pengecualian (WDP) tahun anggaran 2020.
Muhammad Hanif Muslim Jenderal Lapangan BMI, berharap aparat segera melakukan proses hukum untuk melakukan penyelidikan soal masalah ini, dan jika terdapat unsur pidana maka aparat kepolisian tidak perlu segan untuk melakukan tindakan hukum kepada siapapun yang terlibat, tegas dia. Ahad, (26/6).
Diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan dugaan kerugian keuangan negara, berupa  penyimpang pengadaan barang dan jasa pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar terkait kamera pengitai atau CCTV tahun anggaran 2020.
Setidaknya Ada 16 temuan hasil pemeriksaan BPK, salah satunya di Diskominfo, soal CCTV.
Dikutip dari antaranews.com Menanggapi temuan itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kepada wartawan langsung merespons bahwa yang bertanggungjawab temuan tersebut adalah pejabat yang mengelolah anggaran di tahun 2020.
Dugaan penyimpangan tersebut sesuai dengan data diperoleh yakni pada kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi di Diskominfo Makassar melebihi nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang ditetapkan melebihi kelebihan pembayaran senilai Rp1,8 miliar serta tidak sesuai spesifikasi Rp273 juta yang dianggap pemborosan keuangan negara.
Walikota Makassar Danny Pomanto, memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran itu, karena telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar, walaupun yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas terkait karena dijatuhkan sanksi nonaktif.
“Saya kira itu berdasarkan rapat tindaklanjut, BPK memutuskan di sanksi, kita sudah menentukan sanksi, salah satunya, penonaktifkan kepala dinasnya (Ismail Hajiali). Kenapa dinonaktifkan, ditemukan disitu (pelanggaran) CCTV,” ucapnya menegaskan. Dikutip dari antaranews.com Senin, 21 Juni 2021.
Pemkot Makassar hanya bisa meraih predikat Wajar Dalam Pengecualian (WDP) tahun anggaran 2020.
Salah satu indikatornya banyak temuan cacat administrasi pelaporan pengelolaan keuangan daerah.
“Saya tidak tahu begitu keras temuan ke kita, lalu memutuskan begitu,  termasuk BTT (Belanja Tidak Terduga), begitupun iklan. Konon kabarnya, ini dimonopoli satu orang. Iklannya pun tidak jelas, begitupun spesifikasi CCTV, itu orang yang sama dicurigai. Saya akan usut ini,” ungkap Danny.
Mengenai rekomendasi saksi oleh BPK, kata dia, sudah diputuskan yang bersangkutan dinonaktifkan, sesuai petunjuk mengikuti hasil tindaklanjut rapat sebelumnya. Ditanyakan soal pertanggungjawaban mengingat yang bersangkutan sudah pindah dengan beralih menjadi dosen, Danny menegaskan tetap di proses.
“Tapi kalau dia (Ismail Hajiali) berhenti, tetap harus  bertangungjawab, karena ini persoalan kerugian negara, harus bertangungjawab, tidak ada bisa lolos. Enaknya itu, orang terus pindah (baru bermasalah) kalau tidak lanjut (proses penyidikan),” ucapnya menegaskan.
Dikonfirmasi terpisah berkaitan dengan masalah temuan itu, mantan Kadiskominfo Makassar, Ismail Hajiali, mengatakan dirinya siap dipanggil untuk diminta keterangan dari instasi pemeriksa baik Inspektorat maupun BPK dalam hal klarifikasi. Ia berdalih memiliki sejumlah dokumen pertanggungjawaban valid sebagai nota pembelaan.
Seperti dilansir dari antaranews.com Kepala Inspektorat Makassar Zainal Ibrahim membenarkan adanya temuan BPK RI saat dikonfirmasi, Senin malam, (21/6) lalu.
“Saya siap dipanggil dan bertanggung jawab atas temuan tersebut ketika menjabat Kadiskominfo. Sekarang ini saya sudah menjadi dosen (Universitas Muslim Indonesia),” kata mantan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Makassar itu. (rls)