MAKASSAR||Legion-news.com Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional Tahap Pertama. Rabu (24/3)
Adapun penerapan E-TLE di kota Makassar ada di 16 Titik CCTV Pantauan Polrestabes Makassar melalui Electronic Trafic Law Enforcemen (ETLE) :
- Jalan Kartini Jenderal Sudirman (Di Dekat Pengadilan Negeri Makassaar di bawah papan reklame)
- Jalan Nusantara (Dekat Coto Nusantara)
- Jalan Haji Bau (Depan Hotel UIT)
- Jalan Sam Ratulangi (Depan PT Antam)
- Jalan Barombong (Ujung Jembatan Barombong)
- Jalan Sam Ratulangi (Arah Toko Agung)
- Jalan Aroepala
- Jalan Ahmad Yani (Depan Bank OCBC)
- Jalan Gunung Bulusaraung (Depan Erafone)
- Jalan Urip Sumohardjo (Dekat Jalan Pontiku mengarah ke Jalan Bawakaraeng)
- Jalan Urip Sumohardjo (Dekat Jalan Pontiku mengarah ke Fly Over)
- Jalan Perintis Kemerdekaan (Dekat STIMIK AKBA mengarah ke MTOS)
- Jalan Nusantara (Dekat Coto Nusantara mengarah ke Pelabuhan)
- Jalan Perintis Kemerdekaan (Perbatasan Makassar-Maros).
- Jalan Perintis Kemerdekaan (Dekat STIMIK AKBA mengarah ke Unhas
- Jalan Hertasning-Aroepala (Dekat Indomaret Perbatasan Gowa)
Warga Makassar diharapkan mentaati aturan berlalu lintas sejak menerapan E-TLE Nasional.
Kepolisian akan menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas,
Di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan telepon seluler, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. (Ln)