Kendari || Legion News – Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Tenggara (P-SMP SULTRA) Laporkan PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan Pelanggaran Hukum.
David Ketua P-SMP Sultra bidang Investigasi Sumber Daya Alam saat Confrensi pers di gedung bundar Kejagung RI mengatakan,
“Kami melaporkan PT AMI atas beberapa pelanggaran hukum yang telah dilakukan dan tidak dapat lagi di toleransi, PT. AMI melakukan penambangan diduga secara Ilegal menambang dalam kawasan hutan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak hanya itu berdasarkan hasil investigasi dan monitoring kami dilapangan PT. AMI juga tidak memiliki izin terminal khusus, izin penggunaan jalan nasional serta izin berlayar” Ungkap David
Atas Perbuatannya PT. AMI diduga merugikan negara kisaran Rp. 151 Milyar.
“Pihak kejaksaan tinggi Sultra melalui Wakajati pak Ahmad telah menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp. 151 Milyar, atas dasar tersebut saat ini PT. AMI dalam tahapan Penyelidikan berdasarkan surat nomor : SP.OPS-15/P.3/Dek.1/01/2021 tertanggal 9 maret 2021” Kata David
Lebih lanjut David mengatakan, harapan kami dengan melaporkan PT. AMI di Kejagung RI hari ini agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat.
“Kami telah menekankan pihak Kejagung untuk benar benar serius dalam menangani kasus ini” Tutupnya