JAKARTA||Legion-news.com Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyatakan Ketua Umum Hutomo Mandala Putra sebagai pemenang terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tommy Suharto menggugat SK Kemenkum HAM Partai Berkarya dengan kepemimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).
Putusan PTUN Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT diketok tanggal 16 Februari 2021
Sebagai penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili Hutomo Mandala Putra (ketua umum). Sedangkan tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM.
“Mengadilli dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” demikian amar putusan PTUN Jakarta dikutip dari Direktori Mahkamah Agung, Rabu, 17 Februari.
Dalam putusannya, majelis PTUN menyatakan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
SK Menkum HAM ini yang sempat membuat Tommy Soeharto terdepak setelah munculnya kepengurusan Berkarya kepemimpinan Muchdi Pr. (Ln)