Penulis oleh: Dr. Kristian H.P. Lambe
Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja
SOROTAN||Legion-news.com Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kesimpulan Komisi III DPRD kabupaten Tana Toraja bahwa kegiatan diberhentikan sementara waktu
Bermula dari hadirnya kelompok masyarakat Lembang Balla Kecamatan Bittuang di kantor DPRD Tana Toraja menyampaikan aspirasi menolak rencana kegiatan Panas Bumi.
Untuk menindaklanjuti Aspirasi Rakyat maka pada hari sabtu, 6 Februari 2021 Komisi III mengadakan Rapat Kerja dengan Kepala Bappeda, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis PRKP, dan Camat Bittuang. Dasar melakukan survey karena mereka sudah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah Tana Toraja yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Dimana tujuannya adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Kesimpulan Rapat, sebagai berikut:
PERTAMA: Dengan adanya riak-riak dan protes oleh beberapa kelompok masyarakat Lembang Balla, maka Komisi III akan melakukan peninjauan lapangan sekaligus melakukan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan (tokoh masyarakat) dan pemangku wewenang (pemerintah) di Lemabang Balla.
KEDUA: Sehubungan dengan rencana Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLT-PB) di Lembang Balla, maka Komisi III minta agar kegiatan survei yang sementara berjalan untuk diberhentikan sementara sambil menunggu hasil pertemuan antara Komisi III, Pemda Tana Toraja dan Kementrian ESDM.
KETIGA: Komisi III DPRD kabupaten Tana Toraja, merekomendasikan agar Kementrian ESDM memfasilitasi kegiatan sosialisasi yang intens dan berkoordinasi dengan Pemda Tana Toraja agar masyarakat paham dan tidak risau akan hadirnya PLT-PB di Lembang Balla.
KEEMPAT: Komisi III DPRD Tana Toraja merekomendasikan kepada Dinas terkait untuk tidak lagi mengeluarkan surat izin serta dokumen lainnya.
Tanggal 9 Februari 2021, Twrjadi Aksi Unjuk Rasa Aliansi Toraja Tolak Tambang (AT3) “Kesimpulan bahwa DPRD tidak Menolak”
Berdasarkan hasil pertemuan antara Ketua DPRD, Anggota DPRD, Wakil Bupati Tana Toraja, Sekda, dan Aliansi Toraja Tolak Tambang, sebagai berikut :
1. Diminta kepada Pemda Tana Toraja dan Kementrian ESDM agar tunduk dan mengikuti kesimpulan Komisi III.
2. Sebelum memenuhi syarat baik yang ditekankan oleh Komisi III maupun syarat teknis dan administrasi lainnya terkait Ekploitasi Panas Bumi di Lembang Balla agar dihentikan.
3. Dalam rangka memperkuat legitimasi terkait Pengakuan Hak Wilayah Adat direkomendasikan kepada Pemda Tana Toraja agar segera menetapkan Peraturan Daerah (PerDa) tentang Pengakuan wilayah Hukum Adat di Tana Toraja.
4. Terkait dengan aktivitas pada lembang Sasak, Bau, dan Sandana diminta kepada Pemda Tana Toraja untuk segera melakukan peninjauan kembali terkait surat-surat izin dan administrasi lainnya.
Tanggal 10 Ferbruari 2021, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementrian ESDM
Kesimpulan bahwa PLT Panas Bumi bukan Tambang.
Berdasarkan UU No.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi: Bahwa energi panas bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi (Geothermal).
Kementrian ESDM yang diwakili oleh Pak Dikdik dari Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, mengatakan kehadiran mereka menindaklanjuti Survey Akuisisi Data 3G (Geologi, Geofisika, Geokimia) dan Pengeboran Eksplorasi Daerah Panas Bumi Bittuang.
Indonesia memiliki total Sumber Daya Panas Bumi sebesar 23.965,5 Mwe (Juni 2020), namun yang diproduksi baru mencapai 2.130,7 Mwe. Jadi target tahun 2025 sebesar 7% atau sekitar 7.200 MWe. Karakteristik Energi Panas Bumi adalah sumber energi bersih, ramah lingkungan, terbarukan. Tidak dapat diekspor dan tidak tergantung cuaca, supplier, ketersediaan fasilitas pengangkutan dan bongkar muat dalam pasokan bahan .bakar. Tidak memerlukan lahan yang luas hanya butuh luas tanah 1-8 ha per Mwe. Emisi CO2 berkisar 0,09 kg/kw-hr.
Lokasi: Kabupaten Tana Toraja dan sebagian kecil termasuk Kabupaten Toraja Utara.
Penyelidikan terdahulu: Tahun 2009, Survei Geologi, Geokimia dan Geofisika oleh Badan Geologi Tahun 2012, Survei Magnetotelurik (MT), oleh Badan Geologi Tahun 2013, Pengeboran Landaian Suhu oleh Bada Geologi Tahun 2014, Survei Manetotelurik (MT) lanjutan oleh Badan Geologi Sebaran manifestasi Balla: Fumarol 96,7 derajat celcius, mata air panas 48-96,7. Estimasi Top Reservoir 1000 meter.
Tahun 2021, Survei Detail Struktur Gelogi di sekitar Gunung Karua, Pemetaan Batuan Ubahan, dan Age Dating. Rencana kerja Geokimia: Sampling Tanah Pertagastech di 50 titik, Sampling Fluida. Rencana kerja Geofisika: gaya berat berjumlah 100 titik ukur disekitar Gunung Karua. Rencana kerja Magnetotelurik (MT) 25 titik di sekitar Gunung Karua.
Rencana Survei Lidar dan Foto Udara: luasan rencana survei lidar 2.000 hektar dan luasan rencana survei foto udara 10.000 hektar.
Kegiatan penentuan rencana titik pengeboran eksplorasi: Sumur BTT-1 dan BTT-2 dengan desain Slim Hole kedalaman 1800 meter hingga mencapai kedalaman reservoir sistem panas bumi di Bittuang. Melakukan Well Completion (uji perampungan) pada sumur eksplorasi untuk mengetahui Zone Permeabilitas sumur.
Tanggal 11 Februari 2021, Kunjungan Kerja Komisi III ke Lembang Balla, Bittuang, Kesimpulan bahwa Masyarakat Lembang Balla Tidak Menolak
Sekali lagi bahwa kegiatan Eksplorasi Panas Bumi kategori “Bukan Tambang”
Setelah mendengar aspirasi Tokoh masyarakat dan rakyat lembang Balla sebagian besar tidak menolak hadirnya PLT Panas Bumi di wilayahnya. Mereka sadar bahwa energi panas bumi yang muncul ke permukaan merupakan fenomena perpindahan panas dari dalam ke permukaan bumi sehingga bisa menghasilkan potensi sumber daya energi panas bumi yang menguntungkan bagi kebutuhan masyarakat luas.
Setelah pertemuan di kantor lembang Balla, kami melakukan kunjungan lapangan di lokasi obyek sumber panas. Ternyata memang benar bahwa ada beberapa titik semburan air panas dari bawah permukaan bumi. Luarbiasa panasnya setelah diukur dengan alat ukur suhu mencapai 95,2 derajat celsius.
Kekawatiran masyarakat akan bahaya limbah salah satu dampak negatif penggunaan energi panas bumi adalah menghasilkan limbah terutama limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Ini penjelasan dari Pak Dikdik dari kementrian ESDM, sebagai berikut: Namun penggunaan panas bumi sebagai sumber energi juga memiliki dampak negatif yang harus dicari jalan keluarnya. Salah satu dampak negatif penggunaan energi panas bumi adalah menghasilkan limbah terutama limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya). Limbah yang dihasilkan industri PLTP berupa geothermal brine dan sludge, jika limbah tersebut baik berupa limbah padat, cair maupun gas ada yang dibuang ke lingkungan akan mengakibatkan masalah pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Untuk mengatasi masalah limbah geothermal industri PLTP, dilakukan pengelolaan dan memanfaatkan limbah geothermal tersebut. Limbah sludge dari PLTP mengandung silika yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pencampur semen, selain itu juga dapat dibuat untuk pencampur batako ataupun paving. Sedangkan limbah cair (brine) yang mengandung berbagai jenis mineral berupa silica (SiO2), kalium (K), magnesium (Mg), dapat dimanfaatkan menjadi suatu produk yang bernilai ekonomi tinggi yaitu berupa pupuk multinutrien phosphate-base seperti Mg-K-PO4, Mg3(PO4).
Yang menjadi temuan administrasi Komisi III adalah:
- Lokasi PLT-Panas Bumi di Balla Bittuang masuk dalam Kawasan Konservasi (KK)
- Wilayah Kerja PLT-Panas Bumi di Balla Bittuang belum masuk dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau Perda RTRW Kabupatrn Tana Toraja
- Toraja masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)
- Masih pro dan kontra di masyarakat