Polri Siagakan 1.610 Personil, Pengamanan Sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Sumber Foto, Twitter Divisi Humas Polri

JAKARTA||Legion-news.com Pengacara H. Muhammad Rizieq Sihab, Aziz Yanuar, SH mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapan Tersangka Imam Besar Front Pembeka Islam (FPI), Habib Rizieq, esok Senin, (04/01/2021).

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta-Selatan, Dengan hakim tunggal, “Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri,” ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi, Ahad (3/1).

Advertisement

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya dengan berkas perkara terpisah.

Aziz mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya dilansir dari Republika.co.id, Ahad (3/1).

“Ada 1.610 pers gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan HRS besok di PN Jakarta Selatan,” kata pria berpangkat bintang dua ini.

Argo melanjutkan, pengamanan akan dilakukan mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Selatan. “Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” ujarnya.(Lnj)

Advertisement