Komunitas Pers, Protes Maklumat Kapolri, Kadiv Humas Polri: Maklumat Tidak Memberedel Kebebasan Pers

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

JAKARTA||Legion-news.com Banyak kalangan menilai bahwa Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor Mak/1/I/2021 dapat mengekang kebebasan Pers. Kalang Pers menilai, ‘Poin 2 huruf d dalam maklumat Kapolri.

Dari kalangan Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencabut Poin 2 huruf d tersebut.

Layangan protes datang dari Komunitas Pers, melalui keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Hendriana Yadi, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E. Gani dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mendesak agar Kapolri mencabut poin 2 huruf d dalam maklumatnya.

Advertisement

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sama sekali tidak mengekang kebebasan pers dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

Terlebih, sambung Argo mengangkangi semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Adapun salah satu poin yang disoal dalam maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Idham Azis Jumat 1 Januari 2021 itu yakni poin 2 huruf d berisi tentang larangan bagi masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

“Artinya bahwa pada poin huruf d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba ataupun perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan. Namun jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses/mengapload/menyebarkan kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya dapat dikenakan UU ITE,” kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/1).

Sehingga, Argo menekankan bahwa Maklumat Kapolri tidak bisa diartikan memberedel kebebasan Pers.

“Tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” tambahnya.

Kembali ke Dewan Pers, Maklumat Kapolri kata ketua PWI Atal S Depari mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers,” demikian Atal dalam keterangan tertulis. (Lnj)

Advertisement