Foto: Kuasa Hukum Pelapor. Kiri Jusman Sabir, SH, Kanan Adhi Bintang, SH
MAKASSAR||Legion News – Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Bulukumba kembali digelar Pukul 16:00 Wita. Sidang yang sempat molor satu jam kembali dibuka oleh Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi selatan pukul 16:00 Wita. Rabu, (30/12/2020).
Hadir, Jusman Sabir, SH dan Adhi Bintang, SH selaku kuasa pemohon pasangan calon nomor 2, Bupati dan Wakil bupati Askar HL, SE dan Arum Spink, S.HI.
Saat ditemui diluar persidangan, Jusman mengatakan, Siap menyampaikan kesimpulan terkait sidang perkara Terstruktur Sistem Masif (TSM) pada saat pelaksanaan Pilkada 2020 lalu dihadapan Majelis Pemeriksa.
Jusman, Ada 54 halaman yang akan kami sampaikan ke hadapan Majelis Pemeriksa nanti
Keseluruhan dari 54 halaman terkait dengan fakta-fakta selama masa persidangan atas dugaan pelanggaran administrasi TSM saat pemilihan kepala daerah kabupaten Bulukumba lalu.
Saat ditanyakan terkait materi perkara pelanggaran administras TSM, yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kembali Kuasa (PH) pelapor ini menyampaikan bahwa gugataan materi masih sama yang saat ini sedang berproses di Bawaslu Sulsel. (Let)