LEGIONNEWS.COM – TAKALAR, Tokoh Pemuda Desa Rewataya, Kepulauan Tanakeke, Takalar, Rahman Lewa, menyoroti surat Camat Kepulauan Tanakeke terkait dengan usulan pelaksana tugas kepala desa Rewataya.
Surat permohonan usulan pelaksana tugas kepala desa itu bernomor: 80/KT/XI/2023, Perihal: usulan penjabat kepala desa Rewataya, yang ditandatangani oleh Camat Tanakeke, Sariadi, pada tanggal 15 November 2023.
- Baca juga:
Ada 5 CCTV dapat Mengungkap Penyebab Kematian Nurdin Halid, DPRD Desak Polres Takalar Buru Pelaku
Akan hal itu sangat disayangkan oleh Keluarga Almarhum Nurdin Halid mantan Kepala Desa (Kades) Rewataya yang beberapa waktu lalu meninggal dunia karena dugaan kecelakaan lalulintas.
Tidak hanya keluarga Almarhum, tokoh masyarakat dan pemuda Rewataya sangat menyayangkan hal itu terjadi secara diam diam tanpa melakukan musyawarah.
“Keluarga almarhum kepala desa Rewataya sangat menyayangkan itu. Demikian juga dengan tokoh masyarakat. Hal seperti inikan harus di musyawarahkan dengan keluarga Nurdin Halid (Almarhum) dan tokoh masyarakat. Jangan secara diam-diam langsung mengusulkan nama penjabat kepala desa, Kan kurang elok itu ditengah suasana duka seluruh warga desa,” tutur Rahman Lewa.
Menurut Rahman Lewa bersama beberapa tokoh masyarakat Rewataya menilai, Camat Tanakeke secara diam diam telah mengusulkan 2 orang kerabatnya untuk menjadi Penjabat Kepala Desa Rewataya. Mereka diantaranya Patahuddin, Bujang (Pesuruh) sekolah dasar, SD Lantang Peo, Golongan 2A, Arsad, SE eks pelaksana tugas Kepala Desa Maccini Baji Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kemudian Camat Tanakeke sendiri Sariadi, S.Sos. ikut mengusulkan dirinya sebagai Penjabat Kepala Desa.
- Baca juga:
Nama APPI Tunggal Calon Wali Kota Makassar 2024, AWT: Terimakasih Atas Kepercayaan DPP Partai Golkar
“Dari dua nama itu ada Bujang Sekolah masih golongan 2a. Kemudian ada nama Arsad, eks pelaksana tugas Kepala Desa Maccini Baji, yang ini pernah membuat keributan dengan memecat secara sepihak staf desa sehingga terjadi mogok kerja dan warga menyegel kantor desa,” ungkap Rahman Lewa.
“Anehnya lagi Camat Tanakeke, Sariadi, mengusulkan dirinya sebagai Penjabat Kades. Padahal yang bersangkutan pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Takalar terkait dugaan penyalah gunaan Dana Desa Rewataya semasa dirinya menjabat,” imbuh Rahman.
Dikatakan oleh Rahman Lewa, ditengarai ada motif politik dalam usulan ketiganya sebagai calon Penjabat Kades Rewataya.
“Diduga ada motif politik dibalik usulan 3 nama penjabat Kades Rewataya itu. Kan keluarga nya ada caleg atasnama Sukardi Daeng Ngewa,” tutur tokoh muda desa Rewataya itu.
Pantauan awak media Sukardi Daeng Ngewa adalah seorang calon anggota legeslatif (Caleg) dari Partai Gelora Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Takalar yang meliputi Kecamatan Mappakasunggu, Galesong Selatan, Sanrobone dan Kecamatan Kepulauan Tanakeke.
“Untuk itu atasnama warga desa Rewataya dengan tegas menolak ketiganya. Dasar penolakan sudah saya sampaikan diawal tadi. Meminta agar Penjabat (Pj) Bupati Takalar menolak usulan calon Pj kepala desa Rewataya yang diusulkan Camat Kepulauan Tanakeke,” tegas Rahman Lewa.
Awak media legion-news.com sejak Ahad malam Pukul 19:24 WITA telah menghubungi Camat Kepulauan Tanakeke, Sariadi. Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi yang bersangkutan, Kontak WhatsApp milik Camat Tanakeke itu masih dalam posisi centang satu alias offline. (LN)