Wabup dan Inspektorat Bulukumba Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi

FOTO: Inspektorat Daerah Kabupaten Bulukumba menggelar sosialisasi terkait tentang Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kamis (7/10/2021).
FOTO: Inspektorat Daerah Kabupaten Bulukumba menggelar sosialisasi terkait tentang Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kamis (7/10/2021).

LEGION NEWS.COM, BULUKUMBA – Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Inspektorat Daerah Kabupaten Bulukumba menggelar sosialisasi terkait tentang Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kamis (7/10/2021).

Hadir Wabup H. A. Edy Manaf S.Sos selaku Keynote Speaker atau Pembicara Utama pada kegiatan tersebut, serta di hadiri Wakil Ketua DPRD Bulukumba Hj. Sitti Aminah Syam M.Kes, para Kepala OPD, Kanit Tipikor Polres Bulukumba Ipda Muhammad Ali, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bulukumba Raka Aprizki Soeroso S.H, para Camat se-Kabupaten Bulukumba.

Video: Wabup Bulukumba Andi Edy Manaf warga yang pasung 20 tahun

Advertisement

Sementara Lurah, Kepala Desa, serta Kepala Sekolah hadir melalui virtual.

Kepala Inspektorat Bulukumba A. Sri Arianti menuturkan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan agar dapat menyamakan persepsi tentang gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan, selain itu juga memiliki tujuan menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mecegah, dan mengatasi situasi-situasi gratifikasi dan benturan kepentingan agar dapat meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan integritas, serta meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan jujur.

Sri Arianti menjelaskan, benturan kepentingan yang dimaksud adalah situasi dimana pejabat ataupun aparatur memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi profesionalisme pejabat dalam mengebang tugasnya. Olehnya itu Potensi adanya benturan kepentingan maupun gratifikasi harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel.

“semoga sosialisasi kita hari ini akan menjadi komitmen kita bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ucap Andi Sri Arianti.

Sementara itu, Wabup A. Edy Manaf mengatakan bahwa ini sangat penting dalam rangka meningkatkan profesionalisme ASN dan tata kelola pemerintahan.

Wabup juga menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, melayani, dan responsif khususnya pada unit-unit pelayanan publik yang rawan akan terjadinya tindakan gratifikasi, dimana saat ini Bupati dan Wabup telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sehingga apabila ada yang mengalami tindakan gratifikasi dapat melaporkan di unit tersebut yang akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelayanan yang prima kata Wabup, dapat diwujudkan apabila Pemerintah Kabupaten Bulukumba memiliki ASN dengan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan serta sarana prasarana penunjang yang memadai sebagai dasar dalam peningkatan tata kelola pemerintah dan layanan publik yang lebih baik.

“Kami selaku pimpinan, tidak mentolerir adanya pejabat atau ASN yang melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Edy Manaf.

Sehingga pencegahan korupsi ini ucap wabup, harus menjadi komitmen bersama pada ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Kepala Desa dengan berupaya sungguh-sungguh melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan mengedepankan akuntabilitas dalam semua bidang.

“untuk itu saya minta kegiatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sekaligus sebagai ajang silaturahmi yang muaranya meluruskan cara pandang kita terhadap apa yang namanya gratifikasi,” ujar Wabup saat memberikan arahan.

Advertisement