JENEPONTO,– Dugaan korupsi dana operasional tahun anggaran 2022 senilai Rp1,6 miliar di Pemkab Jeneponto terus dilakukan pengembangan terbaru Tim Tipikor Polres mendatangi kantor Bupati.
Kehadiran Tim Tipikor Polres Jeneponto mendapat perhatian dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S. Dia berharap pihak kepolisian setempat untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional tahun anggaran 2022 senilai Rp1,6 miliar di Pemkab Jeneponto.
Lembaga Kontrol Keuangan Negara ini berharap kasus dugaan korupsi dana operasional tahun anggaran 2022 nantinya tidak berjalan di tempat atau bahkan dipeti eskan.
“Kami berharap kasus dugaan korupsi dana operasional tahun 2022 yang telah ditangani pihak Tipikor Polres Jeneponto tidak jalan ditempat atau bahkan sampai dipeti eskan,” tutur Ibar sapaan lain Ketua umum DPP-LKKN ini saat dihubungi awak media pada Sabtu (14/1/2023).
“Apalagi tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Jeneponto, telah mendatangi kantor bupati dan menyita sejumlah berkas, yang diliput sejumlah media,” katanya.
Sejak Jumat 13 Januari 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Jeneponto yang dipimpin Kanit Tipikor Iptu Uji Mughni mendatangi beberapa ruangan pejabat Pemkab Jeneponto.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto berinisial R yang sebelumnya telah diperiksa pihak penyidik.
Sekda Jeneponto Muh Arifin Nur dan beberapa pejabat lainnya sedang membawa berkas dokumen masing-masing yang diduga untuk diperiksa oleh pihak penyidik.
Dilansir dari berbagai pemberitaan usai 7 jam mengeledah 12 bagian ruang Kantor Setda Pemda Jeneponto. Sebanyak sembilan box berisi dokumen telah diamankan pihak penyidik. Kanit Tipikor, Iptu Uji Mughni memberi keterangannya kepada sejumlah awak media.
Kesembilan box tersebut berasal dari 12 Bagian Kantor Setda Pemda Jeneponto yang diduga bersinggungan dengan temuan kasus dugaan korupsi Rp 1,6 milyar dana operasional tahun 2022 yang diduga dilakukan Kabag Perencanaan dan Keuangan berinisial R.
“Sebanyak sembilan box. Intinya, kami hanya meminta berkas dari masing-masing bagian yang mereka bawa ke Asisten III. Setelah itu, kami hanya fokus memeriksa setiap dokumen didalam ruangan tersebut,” ungkap Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni seperti dilansir dari kabarselatan.id
Ia juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaaan selama kurang lebih dari 7 jam tersebut, pihaknya berhasil menyita dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sehingga berakibat kerugian anggaran di Sekretariat daerah sebesar Rp 1,6 milyar.
“Kami minta kelengkapan berkas. Salah satunya Laporan Perjalanan Dinas (LPJ) beserta dokumen pendukung lainnya. Terdiri LPJ, SK dan kwitansi tahun 2022 ,” ungkap Uji Mughni.
Selama pemeriksaan dokumen, pihaknya tidak menemukan kendala apapun dalam proses pengumpulan barang bukti.
“Sampai saat ini alhamdulillah tidak ada kendala, teman-teman di Sekretariat daerah kooperatif semua,” akunya.
Bahkan ia menyebut jika pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan apabila masih sangat membutuhkan dokumen pendukung lainnya.
“Dalam hal ini BAP belum dulu. Kami hanya fokus dulu ke pengumpulan barang bukti untuk kami lakukan penyitaan,” tutup Iptu Uji Mughni. (Sumber: LN/KS)