Tim Penkum Kejati Sulsel Datangi Kantor Kecamatan Biringkanaya, Ada Apa?

FOTO: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jl. Urip sumoharjo Km. 4 Kota Makassar. (UMR/LN)
FOTO: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Jl. Urip sumoharjo Km. 4 Kota Makassar.  (UMR/LN)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Selatan melalui seksi penerangan hukum melaksanakan kegiatan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Rabu (4/10/2023).

Kegiatan penerangan hukum itu diikuti oleh pejabat dan staf Kecamatan, bertempat di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jalan Ir. Sutami No.100, Bulurokeng.

Hadiri diantaranya para pejabat kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Lingkungan, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh Pemuda serta tokoh masyarakat setempat.

FOTO: Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Selatan melalui seksi penerangan hukum melaksanakan kegiatan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Rabu (4/10/2023).
FOTO: Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Selatan melalui seksi penerangan hukum melaksanakan kegiatan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Rabu (4/10/2023).

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 940 /P.4/Kph.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

Advertisement

Kegiatan itu mengangkat tema “Melawan Korupsi Guna Mewujudkan Indonesia Maju”

Camat Biringkanaya Kota Makassar Benyamin B.Turupadang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi disertai ucapan terimakasih kepada Tim Penkum kejati Sulsel yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkhususnya kepada seluruh ASN dan perangkat Kecamatan di Biringkanaya.

“Kepada Tim Penkum kejati Sulsel yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkhususnya kepada seluruh ASN,” ucap Camat Biringkanaiya.

“Sebab masyarakat membutuhkan informasi serta pemahaman hukum khususnya dari APH,” ujar Benyamin.

“Kunjungan Tim Penkum Kejati Sulsel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat utamanya untuk menghindari Kejahatan Tindak Pidana korupsi,” imbuh Camat Biringkanaiya itu.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum mengatakan perlunya memberikan pembekalan pengetahuan tentang Tindak Pidana Korupsi kepada para pejabat atau pemangku jabatan seperti Camat beserta jajarannya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lurah dan jajarannya sebagai upaya pencegahan terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan Penyuluhan ini bertujuan agar Para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Soetarmi mengatakan Korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia.

Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini.

Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.

Salah satu Upaya preventif untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi yaitu melakukan kegiatan Penerangan Hukum dengan Mensosialisasikan ketentuan yang berlaku terkait dengan perbuatan-perbuatan yang merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung Para Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi dimana para peserta banyak yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Narasumber terkait modus operandi Tindak Pidana Korupsi.

Sebab terdapat banyak kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Pemerintahan Kota Makassar ditangani pihak Kejaksaan yang menarik perhatian masyarakat seperti Kasus Korupsi pada pembayaran Tunjangan Honorarium Sappol PP Kota Makassar, Korupsi pada Penyalahgunaan Penggunaan keuangan PDAM Kota Makassar, Korupsi pada Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, korupsi pengadaan Smart Toilet oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar serta Korupsi pada pengurangan harga jual tambang pasir Laut Takalar. (**)

Advertisement