Tim Eksekutor Kejati Sulsel, Tangkap DPO Mafia Tanah di Bandara Sulhas

Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Jl. Urip Sumihardjo, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, (property antaranews.com)

LEGION NEWS COM – Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas nama Panca Trisna T. Dia diketahui telah divonis 2 tahun penjara di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus mafia tanah.

Kabar ini dibenarkan oleh Krisna Murti selaku pengacara ahli waris korban bernama almarhum Raiya Dg. Kanang. Panca ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar saat tiba dari Jakarta pada 18 Juni 2022 kemarin.

“Kita meminta kepada jaksa segala barang bukti sertifikat yang telah di ajukan di pengadilan segera di eksekusi oleh jaksa untuk di musnahkan,” kata Krisna kepada wartawan, Senin (20/6).

Sementara itu, keluarga ahli waris, Abdul Rasyid merasa lega atas penangkapan ini. Dia berharap hak keluarga berupa tanah di Makassar bisa kembali lagi.

Advertisement

“Tentunya atas momen penangkapan tersebut kami dari pihak ahli waris Hj. Raiyah mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesarnya dan juga berharap pula apa yang menjadi hak-hak kami yang selama ini telah dirampas oleh mafia tanah bisa segera kembali menjadi hak kami,” kata Rasyid.

Rasyid berharap pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi dapat segera menarik seluruh bukti yang digunakan oleh Panca. Sedangkan Panca dihukum sesuai putusan yang telah Eintracht dari Mahkamah Agung.

“Eksekusi penahanan Panca Trisna T setelah divonis 2 tahun penjara dalam putusan Kasasi di Mahkamah Agung seharusnya bisa diikuti penarikan seluruh bukti dari pihak Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, itu yang menjadi harapan kami sebab pemalsuan Akta Autentik pembelian tanah yang dilakukan Panca Trisna T ini sudah sangat menyengsarakan kami puluhan tahun,” jelasnya.

Selain itu, keluarga juga berharap Kementerian ATR/BPN segera menarik peredaran Sertifikat Hak Milik Nomor:568,569 dan 805 yang ketiganya atas nama Hendro Soesantio. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar.

“Saat ini ketiga SHM nomor 568, 569 dan 805 atas nama Hendro Soesantio harus ditarik dari peredaran berdasarkan Keputusan menteri negara agraria /BPN Nomor: 78-XI-1995, tentang Pembatalan Ketiga SHM tersebut oleh sebab ketiga sertifikat itu dipakai pihak terdakwa Panca Trisna T melakukan transaksi jual beli dengan pihak PT Japfa Tbk. Makassar,” pungkas Rasyid. (Sumber: rmol)

Advertisement