Terkuak Dalam Diskusi Publik, WRC Sulsel, Lapor KPU Barru ke DKPP 

Foto: Diskusi Publik yang diadakan WRC Sulsel

MAKASSAR||Legion News – Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, melalui Divisi Hukum, Politik dan Sosial Kemasyarakatan dalam suatu program diskusi publik menemukan bahwa, Per- 9 November 2020, Calon wakil bupati Barru Nomor 3, Komisaris Polisi (Kompol) Purn. Aska Mappe masih berstatus polisi aktif hal ini tentunya tidak memenuhi syarat berupa lampiran keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Polri. Berdasarkan pada pasal 69 ayat 5 PKPU Nomor 3 tahun 2017.

Foto: Diskusi Publik yang digelar WRC Sulsel di Makassar

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum, Politik dan Sosial Kemasyarakatan WRC-Sulsel, Umar Hankam saat menggelar diskusi publik Dugaan Cacat Prosedural Penetapan Calon Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Barru di Makassar. Selasa, (17/11/2020).

Foto: Surat Bawaslu Kabupaten Barru ditujukan ke Sekertaris DPD II Partai Golkar Barru

Sebagaimana diketahui bahwa Bawaslu kabupaten Barru telah mengambil langkah tindakan tersebut dengan mengirim surat bernomor 145/K. Bawaslu/SN-02/PM.06.02/XI/2020 Perihal, Pemberitahuan Status Pelanggaran kepada Bayazit B Yusuf, ST Sekertaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Barru, terang Umar.

Advertisement

Padahal diketahui bahwa pasangan calon wakil bupati Aska Mappe adalah polisi aktif disaat mendaftarkan diri sebagai calon pengganti.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Penasehat hukum Paslon 03 Hermawan Rahim S.H bahwa sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara, maka diambillah langkah hukum untuk melaporkan Ketua dan Anggota KPU Barru karena dianggap tidak profesional dan Diskriminatif dan bertentangan dengan norma dan etika penyelenggara pemilu.

Pelaporan KPU Barru ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) lantaran tidak adanya Alasan yang jelas terkait dengan Pleno penetapan KPU pada tanggal 23 September 2020 yang dituangkan dalam berita acara no. 78/PL.02.2-BA/7311/KPU-Kab/IX/2020 dan ditetapkan dalam surat keputusan no. 124/PL.02.3-KPT/KPU-Kab/IX/2020 tentang pasangan calon bupati dan waki bupati barru periode tahun 2020-2025 dengan 3 pasangan calon

Namun KPU Barru tidak melakukan tindakan berupa pleno yang dituangkan dalam berita acara Serta surat keputusan Justru menyatakan Askan Mappe memenuhi syarat dan hanya disampaikan secara lisan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru saat awak media mengkonfirmasi hal itu ke tim hukum Paslon nomor 3.

Bahwa akibat dari perbuatan dan tindakan KPU kabupaten Barru yang tidak tidak menjaga integritas dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1,2,3 dan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sehingga paslon no.urut 3 merasa dirugikan dan keberatan karena kehilangan hak konstitusionalnya .

Menurut Kuasa hukum Paslon 03 Hermawan Rahim S.H , Sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara, maka diambillah langkah hukum untuk melaporkan Ketua dan Anggota KPU Barru karena dianggap tidak profesional dan Diskriminatif dan bertentangan dengan norma dan etika penyelenggara pemilu.

“Sehingga dengan perihal tersebut mengajukan laporan ke DKPP RI berdasarkan tanda terima dokumen no. 04-16/set-02/XI/2020 Pada hari senin 16 November 2020 yang diterima langsung oleh staff penerima pengadu DKPP RI di Jakarta.” kata Hermawan Rahim, Selasa, (17/11).

Pengacara Paslon nomor.3 ini Juga menyampaikan Bahwa apa yang dilakukan KPU Barru, menampakkan perbuatan yang diskriminatif serta bertentangan dengan norma dan etika penyelenggara pemilu yang sejatinya menjunjung tinggi prinsip-prinsip Profesionalitas, Jujur, Adil, Akuntabel dan Bertanggung jawab bukan dengan jalan kebatilan. Yang cenderung memperlihatkan keberpihakan pada paslon tertentu.

“KPU Barru bersikap dan bertindak dengan tidak mengedepankan prinsip kejujuran sebagai penyelenggara dengan menyampaikan informasi tidak benar dan menyesatkan serta tidak berdasarkan data dan fakta sebagaimana diatur dalam pasal 09 huruf a peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.” tegasnya.

“Penyelenggara Pemilu di kabupaten Barru tidak mengedepankan prinsip – prinsip kepastian hukum dengan melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tidak sesuai dengan apa yg di perintahkan oleh peraturan perundang – undangan serta tidak mentaati prosedur sebagaimana di atur dalam Pasal 11 huruf a dan c peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.” tutupnya.(Ln)

Advertisement