LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Langgar kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Anggota dan Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar.
Pasalnya, Keduanya telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
Agil merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (17/11).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dikutip dari keterangan resmi DKPP.
Majelis menilai Agil telah terbukti bersalah pada dugaan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam. Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Panwascam Sukolilo Achmad Aben Achdan.
Achmad Aben Achdan sendiri berstatus sebagai Pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.
DKPP menilai selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil telah gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Agil juga dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo. (**)