Status Penangkapan Adam Rahayaan Mantan Walikota Tual Terkesan Sangat Dipaksakan

FOTO: Ahmad Zawawi Raharusun, SH
FOTO: Ahmad Zawawi Raharusun, SH

Penulis: Ahmad Zawawi Raharusun
Praktisi Hukum

LEGIONNEWS.COM – TUAL, Kasus Dugaan Korupsi yang di tangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Maluku yang terus menjadi isu-isu Politik yang belum dihentikan akhirnya jadi kenyataan, sebab kasus ini pun dilaporkan saat Pilkada 2018 yang penuh muatan Politik.

Kasus inipun memiliki muatan politik yang selalu di munculkan dalam setiap agenda 5 tahunan bahkan pada tahun 2018 sempat di beritakan bahwa kasus tersebut telah di tangani oleh KPK.

Kasus Persoalan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun Anggaran 2016 dan 2017 yang menyeret nama mantan wali kota itu terus di blow up naik melalui beberapa media sosial yang selalu di munculkan dalam agenda tahunan.

Advertisement

Bahkan mantan walikota tual Adam Rahayaan sangat koperatif dalam memenuhi semua proses pemanggilan yang di lakukan oleh
Pihak Penyidik Direskrimsus Polda Maluku soal masalah CBP Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Perlu untuk kita ingatkan secara bersama sama bahwa status penahanan yang saat ini di lakukan oleh Polda Maluku bukanlah akhir dari segala persoalan hukum yang telah menimpa beliau

Dalam hukum positif kita di menganut asas praduga tak bersalah dan hal tersebut telah di perjelas dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Kita di Indonesia dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP di mana setiap orang yang di sangka,ditangkap, ditahan, dituntut dan atau diperhadapkan di dalam persidangan di muka pengadilan wajib di anggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, UU HAM menjelaskan mengenai asas ini yaitu dalam Pasal 18 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi: Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahkan dalam Kasus Persoalan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017 yang menyeret nama mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan harusnya lebih di perjelas status penangkapannya oleh Penyidik Direskrimsus Polda Maluku sebelum melakukan penangkapan terhadap dirinya agar masyarakat tidak multi tafsir terhadap upaya penangkapan paksa yang di lakukan oleh Polda Maluku Terhadap Adam Rahayaan Sebagai Mantan Walikota Tual.

Sebab Persoalan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017 jika kita teliti secara bersama tidak perjelas oleh penyidik Polda Maluku bahwa persoalan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana ataukah pelanggaran administrasi. (**)

Advertisement